Ini 5 Langkah Strategis Penyusunan Omnibus Law
Peneliti Senior PSHK Nur Solikhin menambahkan bahwa menurutnya terdapat lima langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah dalam penyusunan omnibus law tersebut agar efektif dan tidak disalahgunakan.
Pertama, dan paling utama adalah DPR bersama pemerintah harus melibatkan publik dalam setiap tahapan penyusunannya. “Luasnya ruang lingkup UU sapu jagat menuntut pihak pembuat UU menjangkau dan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan yang terkait,” ujarnya.
Kedua, DPR dan pemerintah harus transparan dalam memberikan setiap informasi perkembangan proses perumusan UU sapu jagat ini. Partisipasi dan transparansi ini yang mutlak diperbaiki berkaca dari proses legislasi yang menimbulkan kontroversi belakangan seperti perumusan Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi dan Revisi KUHP.
Ketiga, penyusun harus memetakan regulasi yang berkaitan secara terperinci. Keempat, penyusun harus ketat melakukan harmonisasi baik secara vertikal dengan peraturan yang lebih tinggi maupun horizontal dengan peraturan yang sederajat.
Kelima, penyusun harus melakukan preview sebelum disahkan. Preview ini diprioritaskan untuk menilai dampak yang akan timbul dari UU yang akan disahkan.
“Lima langkah itu harus dipenuhi para pembuat UU dalam penyusunan UU sapu jagat,” ujarnya.
Pasalnya, apabila prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas tidak dipenuhi dalam penyusunan UU sapu jagat maka berpotensi memunculkan permasalahan baru seperti penolakan publik, substansi aturan yang mengingkari hak publik, hingga permasalahan implementasi.
“Proses formal pembentukan UU sapu jagat dengan mengedepankan prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas perlu segera diatur melalui revisi kembali UU No.12/ 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan UU sapu jagat oleh penguasa,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, penerapan UU sapu jagat juga harus paralel dengan perbaikan tata kelola birokrasi, terutama dalam menghilangkan ego sektoral.
Apabila tidak dilakukan, pendekatan UU sapu jagat akan menjadi sia-sia. Alih-alih menyembuhkan hiperregulasi di Indonesia, bisa jadi UU sapu jagat ini malah menjadi resep yang mematikan dan rawan disalahgunakan.