Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin dan Apindo Dorong Pelarangan Ekspor Nikel

Penghentian ekspor nikel akan berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja dan meringankan beban defisit neraca berjalan.
ilustrasi./REUTERS
ilustrasi./REUTERS

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan penghentian ekspor nikel dibutuhkan untuk pendalaman dan jaminan ketersediaan bahan baku sektor manufaktur nasional.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Achamd Sigit Dwiwahjono mengatakan dampak penghentian ekspor nikel adalah tumbuhnya hilirisasi industri berbasis nikel seperti industri besi, baja, dan pengguna logam. Sigit menilai pemanggilan Pemerintah Indonesia ke sidang Organisasi Dagang Dunia (WTO) merupakan hak pelaku industri Eropa.

“Ya sama saja, Eropa juga melaran penggunaan CPO [crude palm oil/ minyak sawit mentah] di dalam negeri mereka,” katanya kepada Bisnis, Minggu (24/11/2019).

Sigit mengatakan penghentian ekspor nikel akan berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja dan meringankan beban defisit neraca berjalan. Pasalnya, penghentian ekspor tersebut dapat menyubstitusi impor bahan baku bagi industri pengguna.

Senada, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Harjanto menyampaikan penghentian tersebut merupakan langkah yang positif. Menurutnya, beberapa industri yang diuntungkan dari penghentian tersebut adalah industri baja nirkarat dan industri bahan baku baterai seperti  nikel sulfat dan nikel kobalt.

“Hal itu sesuai dengan amanat UU No. 3/2014 tentang industri dan amanat UU No.4/2009 di mana hilirisasi akan menciptakan nilai tambah untuk mendorong pertumbuhan,” ujarnya.

Harjanto berpendapat pemerintah memiliki alasan yang kuat dalam sidang di WTO nanti. Menurutnya, pembatasan ekspor dapat dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menjamin kepastian ketersediaan bahan baku industri.

Terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan tidak ada ketentuan internasional yang memaksa Indonesia mengekspor suatu produk. Menurutnya, Eropa berhak menggugat Indonesia di sidang WTO.

“Yang jelas, pemerintah harus memberikan argumen-argumen yang tepat sasaran, yang menekankan bahwa Indonesia memberlakukan kebijakan ini sesuai dengan hak Indonesia sebagai anggota WTO dan tidak menyalahi aturan perdagangan atau komitmen di WTO,” katanya kepada Bisnis.

Shinta mengatakan ada tiga kondisi dalam peraturan WTO yang membolehkan adanya kebijakan tentang pembatasan atau larangan ekspor-impor yakni jika komoditas tersebut berbahaya bagi konsumen, dianggap mengganggu keamanan nasional, dan mengganggu stabilitas finansial negara.

Shinta mengingatkan agar pemerintah perlu memainkan aturan-aturan tersebut dalam koridor komitmen di WTO. Hal tersebut, lanjutnya, guna melemahkan keinginan produsen nikel melakukan ekspor dan meningkatkan ketertarikan penjualan di dalam negeri.

“Dengan demikian, tuduhan ini bisa kita menangkan dengan mudah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Galih Kurniawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper