Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menyingung penyetaraan level antara pelaku bisnis konvensional dengan e-commerce dalam pembayaran pajak.
Dalam rapat terbatas Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, Presiden Jokowi meminta kementerian terkait mulai memikirkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui e-commerce.
"Saya juga minta mulai ditempuh kebijakan penyetaraan level buying field bagi pelaku usaha konvensional maupun e-commerce untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital saat ini," katanya di Kantor Presiden, Jumat (22/11/2019).
Komitmen Jokowi tersebut sebenarnya sudah pernah disampaikan dalam pidato Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 di Gedung Parlemen, Jumat (16/8/2019).
Dia menginginkan pajak e-commerce diperhitungkan sebagai sumber pendapatam negara dalam RAPBN 2020.
Kementerian Keuangan sempat merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berisi kewajiban dan mekanisme pembayaran dan pelaporan pajak e-commerce. Sayangnya, aturan itu dicabut pada Maret 2019.
Selain pengenaan pajak untuk e-commerce, Jokowi juga menginstruksikan reformasi perpajakan mulai dari perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, penguatan basis data, dan sistem informasi perpajakan.
Namun, dia mengingatkan reformasi perpajakan harus diikuti dengan penyederhanaan dan percepatan perizinan investasi.
"Saya minta perhatian Menteri Dalam Negeri betul-betul mengawal konsistensi, koherensi antara reformasi perpajakan di tingkat pusat dengan pembenahan pengaturan pajak dan retribusi di daerah," tekannya.