Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi IV DPR Sepakat Panggil 8 Perusahaan Terkait Karhutla

Komisi IV DPR sepakat memanggil delapan perusahaan yang lahan konsesinya terbakar pada tahun ini. Kesepakatan tersebut diambil saat rapat dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
Satgas Karhutla Riau terus berupaya melakukan pemadaman di tengah pekatnya asap kebakaran lahan gambut yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (16/9/2019)./Antara
Satgas Karhutla Riau terus berupaya melakukan pemadaman di tengah pekatnya asap kebakaran lahan gambut yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (16/9/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IV DPR sepakat memanggil delapan perusahaan yang lahan konsesinya terbakar pada tahun ini. Kesepakatan tersebut diambil saat rapat dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

Wacana dipanggilnya perusahaan diduga penyebab kebakaran hutan dan lahan pada 2019 ini bermula dari permintaan anggota Komisi IV DPR Salim Fahri. Dia menyebut saat ini sudah ada masyarakat yang ditangkap terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), contohnya enam orang peladang di Kalimantan Barat.

Berbanding terbalik, tuturnya,  belum ada satu pihak perusahaan pun yang diproses hukum. "Masalah Kalimantan Barat, kalau bisa hukum ringan. Ini rakyat biasa. Yang besar-besar selalu kita lupa," singgungnya dalam rapat kerja yang berlangsung hingga larut malam, Selasa (19/11/2019).

Salim menjabarkan ada delapan perusahaan yang lahannya terbakar cukup besar. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Bumi Mekar Hijau di Sumatera Utara, PT Sumatera Ruang Lestari di Riau, PT Rimba Hutan Emas di Jambi, PT Wirakarya Sakti di Jambi, PT Musi Hutan Persada, PT Akasia Andalan Utama di Kalimantan Timur, PT Bumi Andalas Permai di Sumatera Utara, dan PT Ruas Utama Jaya di Riau

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR Sudin meminta Salim agar mengajukan permintaan panggilan terhadap delapan perusahaan tersebut ke Sekretariat DPR yang dilanjutkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK. 

Berdasarkan data KLHK, hingga September 2019, luas indikatif karhutla naik 160% dibandingkan Agustus 2019, yakni dari 328.724 hektare (ha) menjadi 857.756 ha. Sebanyak 630.451 ha kebakaran terjadi di lahan mineral dan 227.305 ha di lahan gambut.

Seluas 66.000 ha berada di areal hutan tanaman industri (HTI), 18.465 ha di hutan alam (HA), 7.545 ha di lahan restorasi ekosistem, dan 7.312 di areal pelepasan kawasan hutan. 

Di sisi lain, Dirjen Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut sudah ada 17 gugatan terhadap perusahaan pelaku karhutla sejak 2015. Dari jumlah itu, sembilan telah dinyatakan inkrah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper