Bisnis.com, JAKARTA–Hingga November, penerima dari penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp1 triliun untuk penguatan neraca transaksi berjalan masih belum ditentukan.
Penugasan yang akan diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN) juga masih belum dapat dipastikan. "Itu masih kita lihat nanti," ujar Direktur Jenderal Anggaran Askolani, Senin (18/11/2019).
Pada perkembangan terbaru, arah kebijakan dari penguatan neraca transaksi berjalan melalui PMN sebesar Rp1 triliun juga tidak lagi dijabarkan dalam Nota Keuangan APBN 2020.
Tertuang dalam nota keuangan tersebut, hanya disebutkan bahwa pemerintah perlu berupaya lebih keras lagi dalam menekan impor terutama impor migas.
"Karenanya, diperlukan terobosan kebijakan yang esensinya mendukung kebijakan yang sudah ada dalam rangka mengakselerasi penurunan defisit transaksi berjalan baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek, sehingga dalam APBN tahun 2020 juga dialokasikan melalui investasi kepada BUMN untuk penguatan neraca transaksi berjalan," ujar pemerintah dalam nota keuangan yang diperoleh Bisnis.com, Selasa (19/11/2019).
Apabila dibandingkan dengan Nota Keuangan RAPBN 2020, pemerintah menjabarkan rencana penguatan neraca transaksi berjalan secara lebih elaboratif.
Dalam nota keuangan yang lama, pemerintah berargumen bahwa defisit neraca transaksi berjalan cenderung terus melebar akibat perlambatan ekonomi global yang menekan harga komoditas andalan ekspor.
Hal ini juga ditambah pula dengan adanya pembayaran bunga utang luar negeri serta repatriasi dividen yang bisa memperlebar defisit neraca transaksi berjalan.
Pemerintah menyebutkan bahwa PMN sebesar Rp1 triliun digunakan untuk melakukan merger dan akuisisi (M&A) atas perusahaan minyak luar negeri yang kurang sehat secara finansial tetapi memiliki cadangan minyak yang cukup banyak.
Perusahaan minyak yang diakuisisi rencananya akan dikuasai secara mayoritas agar pemerintah memiliki kontrol atas pasokan minyak dari perusahaan yang dimaksud.
Adapun calon penerima dari PMN sebesar Rp1 triliun tersebut antara lain PT Pertamina (Persero), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), special mission vehicles (SMV) baru, atau badan layanan umum (BLU) baru.