Bisnis.com, JAKARTA - Nilai ekspor produk kayu terus mengalami peningkatan sejak Indonesia mewajibkan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) pada 2013. Hingga 18 November 2019, nilainya telah mencapai US$65 miliar.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rufi'ie mengatakan ada peningkatan nilai ekspor produk kayu sebesar 10% per tahun.
Menyitir data perkembangan ekspor produk industri kehutanan berdasarkan penerbitan dokumen V-legal yang dikeluarkan KLHK, pada 2013 nilai ekspor produk kayu US$6,05 miliar. Ada sedikit peningkatan pada 2014 menjadi US$6,5 miliar.
Nilainya melonjak pada 2015 jadi US$9,8 miliar, namun sempat turun menjadi US$9,2 miliar pada 2016. Nilai ekspor produk kayu kembali merangkak pada 2017, yakni US$10,9 miliar.
Pada 2018, nilainya kembali naik jadi US$12,3 miliar. Untuk 2019, hingga 18 November, nilai ekspor produk kayu Indonesia telah mencapai US$10,2 miliar.
"Ekspor kita meningkat. Indonesia akan terus berkomitmen suplai pasar dunia dengan kayu legal, termasuk pasar Eropa," kata Rufi'ie di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Adapun 10 tahun lalu, Indonesia secara resmi meluncurkan SVLK sebagai suatu sistem untuk mendukung upaya pemberantasan pembalakan liar serta meningkatkan perdagangan kayu legal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel