Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Perekonomian berkomitmen untuk segera menyelesaikan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja sebelum masuknya masa reses DPR RI yang jatuh pada 13 Desember 2019.
Omnibus Law pun dipandang perlu segera direalisasikan untuk menjawab tantangan global yang berpotensi menekan perekonomian ke depan sehingga akan bisa dibahas oleh pemerintah bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Kita percaya kalau Omnibus Law bisa dieksekusi dengan cepat maka pertumbuhan ekonomi 5,3% pada 2020 bisa tercapai," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, Jumat (15/11/2019).
Sebagaimana diketahui, Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja dirancang untuk merealisasikan misi pemerintah meningkatkan investasi, mendorong daya saing, UMKM, dan menciptakan lapangan kerja.
Substansi dari Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja terdiri dari penyederhanaan perizinan, simplifikasi syarat investasi, penghapusan sanksi pidana, kemudahan dan perlindungan UMKM, ketenagakerjaan, dukungan riset dan inovasi, adminstrasi pemerintahan, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kemudahan proyek pemerintah, hingga terkait kawasan ekonomi.
Beberapa aspek yang sudah diketahui substansi perubahannya antara lain terkait perizinan dimana pendekatan izin berubah dari license based approach menjadi risk based approach. Hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi banyaknya perizinan seperti contoh IMB.
Kewenangan dalam pemerintahan terutama dalam membentuk Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang pada awalnya merupakan kewenangan menteri akan digeser kepada presiden.
Dalam aspek pertanahan, investor yang sudah mendapatkan izin akan dibantu oleh pemerintah dalam urusan pengadaan tanah, terutama untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Terkait dengan ketenagakerjaan, enam poin yang hendak direvisi antara lain terkait upah minimum, outsourcing, tenaga kerja asing, pesangon, jam kerja, hingga sanksi.
Ke depan, Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja juga membutuhkan substansi terkait perpajakan, PNPB, dan pajak daerah. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga perlu menyiapkan dukungan dalam aspek pembiayaan perbankan ataupun non-perbankan.
Urusan perlindungan dan pemberdayaan UMKM juga memiliki potensi untuk menjadi UU terpisah dari Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja.