Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan Daftar Positif Investasi

Airlangga mengatakan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang saat ini masih berlaku akan disederhanakan. Pada kebijakan awal, pemerintah mencadangkan 54 klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kepada UMKM dari sebelumnya hanya kepada UKM.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Bisnis.com, JAKARTA - Simplifikasi Daftar Negatif Investasi (DNI) akan dilakukan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Sementara itu, Daftar positif investasi (positive list) juga tengah disiapkan pemerintah.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin (11/10/2019).

Airlangga mengatakan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang saat ini masih berlaku akan disederhanakan. Pada kebijakan awal, pemerintah mencadangkan 54 klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kepada UMKM dari sebelumnya hanya kepada UKM.

Daftar yang dikeluarkan nantinya tidak akan berdasarkan sektor. DNI yang dirilis akan disesuaikan dengan konvensi-konvensi dunia yang berlaku dan kepentingan nasional (national interest).

"Contohnya nanti DNI akan mencakup hal-hal seperti senjata kimia, ataupun barang-barang yang mengandung merkuri," jelasnya.

Selain DNI, pemerintah juga akan menerbitkan daftar positif investasi. Hal ini katanya akan terpisah dari RUU Cipta Lapangan Kerja.

Dasar pembentukan positive list nantinya didasarkan pada prioritas negara yang hendak melakukan substitusi impor. Pemerintah akan memasukkan komoditas nilai impornya masih cukup tinggi di Indonesia pada daftar tersebut.

Airlangga mengatakan, daftar positif investasi juga rencananya diterapkan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan ketentuan dan bentuk final daftar positif yang berlaku.

Ia melanjutkan, positive list akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden. Target penerbitan Perpres ini direncanakan pada Januari 2020.

"Kami tidak menyelesaikan RUU dan Perpres secara bersamaan, akan kami lakukan bertahap. Yang tidak ada ganjalan pada Undang-Undang akan kami lepaskan," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper