Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pengadilan Tolak Praperadilan PT KDH

Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menggugurkan permohonan gugatan pra-peradilan yang diajukan I dan M.Y sebagai pimpinan PT KDH dalam kasus dugaan tidak memungut dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap 156 pekerja.

Bisnis.com, KARIMUN -- Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menggugurkan permohonan gugatan pra-peradilan yang diajukan I dan M.Y sebagai pimpinan PT KDH dalam kasus dugaan tidak memungut dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap 156 pekerja.

“Hakim PN Tanjung Balai Karimun menetapkan permohonan pemohon dianggap gugur. Pemohon dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,” kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Antoni Trivolta saat membacakan penetapan gugatan pra-peradilan, Rabu (6/11/2019).

Persidangan itu sendiri berjalan selama 15 menit dengan dihadiri oleh kuasa hukum kedua terdakwa, Plt. Kepala UPT Binwasnaker K3 Tanjung Balai Karimun Mujarab Mustafa, dan PPNS Ketenagakerjaan Tanjung Balai Karimun Riaiswety selaku termohon I dan II.

Agus Subekti, Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa pihaknya berharap putusan persidangan itu bisa memberikan efek jera.

“Kami telah melakukan pembinaan secara optimal, tetapi banyak perusahaan belum menaati aturan yang telah diberikan,” katanya.

Agus menuturkan, Kemnaker juga berharap kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain untuk menaati seluruh aturan, termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Penegakan hukum yang dilakukan pihaknya selama ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim hubungan industrial yang lebih harmonis.
“Kami berharap semua pihak terkait dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sekadar diketahui, pada Selasa (15/11/2019) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adi Nugroho membacakan surat dakwaan kepada dua pimpinan KDH tersebut.

Jaksa menilai keduanya telah melanggar aturan terkait tanggung jawab untuk menyetorkan iuran pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

“Sejak Desember 2018 hingga Juni 2019, terdakwa tidak membayarkan iuran 156 karyawan KDH ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Herlambang menyebut keduanya didakwa telah melanggar pasal 19 ayat (1), dan ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 24/2011.

“Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS, dan Pemberi kerja wajib membayar serta menyetorkan tanggungjawabnya kepada BPJS,” tegasnya.

Sidang lanjutan perkara itu sendiri akan kembali digelar pada Selasa (12/11/2019) dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum kedua terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper