Bisnis.com, JAKARTA - Ignasius Jonan yang mengenakan kaos polo hitam tampak tersenyum saat menerima hak manfaat pensun dari PT Taspen (Persero). Momen itu dibagikan Jonan dalam unggahan akun Instagram pribadi @ignasius.jonan yang dilihat, Selasa (5/11/2019).
Dalam foto tersebut Jonan memegang map berwarna putih-biru yang memuat logo Taspen. Dia berfoto bersama Direktur Operasional Taspen Ermanza, Direktur Keuangan Taspen ANS Kosasih, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian ESDM Upik Jamil.
Map yang dia pegang berisikan dokumen penerimaan hak manfaat pensiun Jonan selama bertugas sebagai menteri. Dana tersebut diserahkan oleh Taspen, perusahaan plat merah yang mengelola dana pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Menerima Hak Tabungan [Hari Tua atau THT] dan Hak Pensiun sebagai Menteri Kabinet Kerja 2014–2019 dari Taspen pada hari ini, [Senin] 4 November 2019," tulis Jonan dalam akun instagramnya.
Lantas, berapa besaran manfaat pensiun yang diterima oleh para menteri?
Penggunaan dana APBN untuk pembayaran program pensiun PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Baca Juga
Taspen menguraikan formula perhitungan pensiun pejabat negara dalam laman resminya. Di sana tertulis bahwa pejabat selain presiden yang terhitung sebagai individu mendapatkan manfaat pensiun maksimum 75 persen dari gaji pokok terakhir.
Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro kemudian 'membocorkan' besaran manfaat pensiun yang diterima oleh Jonan kepada Bisnis. Menurut Iqbal, Jonan menerima hak pensiun sebesar Rp3,5 juta atau sekitar 70 persen dari gaji pokoknya.
"Pak Jonan menerima Rp3,5 juta per bulan. Sesuai dengan prinsip Taspen yakni layanan pro aktif, Jonan tidak perlu meminta [hak pensiun] tetapi kami yang membayarkan langsung," ujar Iqbal kepada Bisnis, Selasa (5/11/2019).
Menurut Iqbal, manfaat pensiun tersebut akan dibayarkan kepada setiap mantan menteri dalam setiap bulan, semasa hidup masing-masing. Adapun, menurut dia, setiap menteri akan menerima manfaat pensiun dalam besaran yang sama.
Selain itu, Iqbal menjelaskan bahwa setiap menteri akan menerima THT, seperti halnya Jonan. Namun, besaran THT tersebut bergantung kepada lama masa kerja dari menteri bersangkutan.
"Menteri yang menjabat dua periode akan mendapatkan THT di setiap periode, besarannya sama [pada setiap periode]," ujar Iqbal.
Dia pun menyampaikan bahwa THT yang diterima Jonan berkisar Rp11 juta. Sehingga, pada bulan ini Jonan menerima manfaat pensiun sekitar Rp13,5 juta.
"Sri Mulyani Indrawati itu belum dapat manfaat pensiun, karena belum berakhir [masa kerjanya]," ujar Iqbal sembari tertawa kecil.