Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Perizinan Masuk RUU Cipta Lapangan Kerja

Omnibus law perizinan berusaha yang digodok dalam satu bulan terakhir mantan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution bakal tergabung dalam UU Cipta Lapangan Kerja.
Ilustrasi/bptpm.dumaikota.go.id-.jpg
Ilustrasi/bptpm.dumaikota.go.id-.jpg

Bisnis.com, JAKARTA - Omnibus law perizinan berusaha yang digodok dalam satu bulan terakhir mantan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution bakal tergabung dalam UU Cipta Lapangan Kerja.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyatno. "Sebelum pelantikan sesungguhnya sudah dilakukan penyiapan itu, untuk penciptaan lapangan kerja itu sebenarnya untuk perizinan berusaha," ujar Riyatno, Jumat (1/11/2019).

Oleh karena itu, ke depan tidak ada lagi omnibus law perizinan berusaha karena unsur-unsur dari omnibus law tersebut bakal termasuk ke dalam UU Cipta Lapangan Kerja, sedangkan UU Pemberdayaan UMKM bakal tetap menjadi UU tersendiri.

Seperti diketahui, kedua UU ini pertama kali diwacanakan oleh Presiden Joko Widodo dalam pelantikannya pada 20 Oktober 2019.

"Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi," ujar Jokowi dalam pidatonya waktu itu.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Bambang Adi Winarso menerangkan bahwa omnibus law perizinan berusaha yang telah diserahkan oleh Kemenko Perekonomian sebelum Jokowi dilantik tidak banyak menyentuh substansi UU Ketenagakerjaan.

Omnibus law perizinan berusaha yang naskah akademiknya telah diserahkan kepada presiden dan merevisi 71 UU yang terdiri dari UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan sekitar 40 hingga 50 UU sektor baru menyentuh business process saja.

"Jadi nanti revisi UU Ketenagakerjaan akan masuk ke UU Cipta Lapangan Kerja tetapi dalam konteks penciptaan lapangan kerja," ujar Bambang, Jumat (1/11/2019).

Oleh karena itu, ke depan pemerintah akan memberikan banyak ruang kepada investasi yang menyasar pada sektor-sektor padat karya sehingga investasi yang masuk bisa menyerap banyak lapangan kerja.

Terkait dengan UU Pemberdayaan UMKM, Bambang mengatakan bahwa batas atas dari usaha-usaha yang dikategorikan sebagai UMKM akan ditingkatkan.

Sebagaimana tertuang dalam UU No. 20/2008 tentang UMKM, usaha yang dikategorikan sebagai usaha mikro merupakan usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak sebesar Rp50 juta dan hasil penjualan tahunan Rp300 juta.

Lebih lanjut, usaha kecil adalah usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta dan di bawah Rp500 juta serta hasil penjualan tahunan di antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Adapun yang dimaksud usaha menengah adalah usaha dengan kekayaan bersih di antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan hasil penjualan tahunan di antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Menurut Bambang, batasan dari UMKM akan ditingkatkan karena batasan yang ada sekarang dipandan terlalu kecil.

Batas atas akan ditingkatkan agar UMKM bisa bermitra dengan investor seiring dengan semakin mudahnya relaksasi daftar negatif investasi (DNI) akibat adanya UU Cipta Lapangan Kerja yang juga akan memusatkan ketentuan terkait DNI ke dalam UU baru tersebut.

"UMKM itu sebenarnya kita tidak ingin mereka tidak naik kelas, mereka harus didorong naik kelas oleh karena itu mereka perlu bermitra dengan investor. Kalau tidak bermitra mereka akan tetap segitu. Jadi, konteks penanaman modal itu untuk bermitra dengan UMKM," ujar Bambang.

Dengan sistem perizinan yang melalui UU Cipta Lapangan Kerja akan diubah dari license based approach menjadi risk based approach, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal ini bakal memberikan kemudahan pada pengembangan UMKM.

"Khusus untuk perusahaan kecil dan menengah yang berbasis risiko akan kita dorong untuk registrasi saja supaya lebih mudah memulai usaha," ujar Airlangga, Minggu (3/11/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper