Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPEI Belum Maksimal Layani Ekspor UMKM

Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) berharap Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank mempertimbangkan kembali mekanisme pembiayaan ekspor yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi pelaku usaha di Tanah Air, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pengunjung melihat produk kerajinan dari bahan koran bekas saat Gebyar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Juara di lapangan Kampus IPB, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (28/9/2019)./Antara
Pengunjung melihat produk kerajinan dari bahan koran bekas saat Gebyar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Juara di lapangan Kampus IPB, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (28/9/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) berharap Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank mempertimbangkan kembali mekanisme pembiayaan ekspor yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi pelaku usaha di Tanah Air, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ketua Umum GPEI Benny Soetrisno mengatakan mekanisme pembiayaan ekspor yang dijalankan oleh LPEI saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi UMKM lantaran adanya ketentuan jaminan berupa aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan. Selain itu, ada pula ketentuan yang tidak memungkinkan pelaku usaha yang belum menghasilkan keuntungan selama dua tahun berturut-turut untuk mendapatkan pembiayaan ekspor.

Benny menyebut mekanisme pembiayaan tersebut hampir tidak ada bedanya dengan mekanisme pembiayaan yang dijalankan oleh perbankan. Adapun menurutnya, mekanisme pembiayaan ekspor yang dijalankan oleh LPEI perlu dibedakan dengan mekanisme pembiayaan yang dijalankan oleh perbankan dalam rangka mendorong peningkatan ekspor oleh pelaku usaha di Tanah Air, terutama pelaku UMKM.

“Kami ingin agar [mekanisme pembiayaan ekspor] dikembalikan lagi seperti dahulu yang memungkinkan adanya underlying financing. Jadi, yang dijaminkan itu bukan aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan tetapi bisnisnya. Contohnya, saya mendapatkan PO (purchase order) dari suatu perusahaan dan nantinya saya dibiayai karena ada kesepakatan dengan perusahaan itu, sekarang tidak begitu,” katanya belum lama ini.

Lebih lanjut, Benny menjelaskan mekanisme pembiayaan ekspor yang dijalankan oleh LPEI seharusnya bisa dikembalikan seperti mekanisme pembiayaan ekspor yang dijalankan oleh pemerintah di era orde baru melalui Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag). Selain hanya perlu menjaminkan bisnis yang dijalankannya, suku bunga yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha yang mendapatkan pembiayaan ekspor juga jauh lebih kecil dibandingkan dengan suku bunga perbankan pada umumnya.

“Sekarang karena diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mungkin tidak bisa seperti itu lagi. Sekarang menjadi seperti bank, membantu [pelaku usaha] dengan sistem dan pola yang sama seperti bank biasa. Sulit bagi mereka (pelaku usaha) yang baru dan berorientasi ekspor [karena] belum punya aset yang bisa jadi jaminan apalagi keuntungan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Dody Edward tak menampik bahwa LPEI belum sepenuhnya mengakomodasi pelaku usaha di Indonesia, khususnya pelaku UMKM yang berkeinginan mengekspor produknya. Oleh karena itu, pihaknya sedang berupaya mendiskusikan hal tersebut dengan LPEI, pelaku usaha, serta pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab terhadap lembaga keuangan di Tanah Air.

“Kami inginnya fungsi daripada LPEI itu bisa menggaet lagi para eksportir, termasuk UMKM. Sehingga mereka punya akses yang lebih besar lagi [terhadap pembiayaan ekspor]. Jadi akan diupayakan agar suku bunga, collateral (ketentuan jaminan) bisa lebih ringan. Kita perlu duduk bersama-sama, mendiskusikan segala masukan untuk membuat iklim yang lebih baik lagi bagi UMKM khususnya,” kata Dody ketika ditemui Bisnis akhir pekan lalu.

Lebih lanjut, menurut Dody LPEI selama ini telah melakukan upaya untuk mendorong ekspor produk-produk UMKM di berbagai wilayah di Tanah Air. LPEI sejak 2015 diketahui telah memberikan fasilitas pendampingan dan pembiayaan ekspor kepada ribuan pelaku UMKM melalui program Coaching Program for New Exporters (CPNE) yang kemudian ikut serta dalam pameran Trade Expo Indonesia.

Adapun untuk pembiayaan ekspor selain yang dilakukan oleh LPEI, Dody mengungkapkan sejumlah bank di Tanah Air, baik bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank swasta mulai melirik pembiayaan ekspor untuk pelaku UMKM yang menjadi nasabahnya. Bahkan, ada bank yang ikut melakukan pendampingan seperti yang dilakukan oleh Kemendag dan LPEI kepada pelaku UMKM tersebut.

“Ini kan berbeda-beda programnya masing-masing bank. Ini ada BRI (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.) yang mengadap ke saya menginformasikan bahwa mereka punya program pembinaan [pelaku UMKM] yang menjadi nasabah dia. Kalau tidak salah Desember nanti kabarnya mau mengadakan expo atau pameran,” paparnya.

LPEI merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjalankan fungsi Special Mission Vehicle (SMV) untuk mendorong laju perekonomian nasional sebagai fiscal tools. Pada 2019, LPEI menargetkan realisasi pembiayaan, penjaminan, dan asuransi ekspor bisa mencapai Rp111 triliun atau tumbuh 2% dibandingkan realisasi 2018 senilai Rp109,15 triliun.

Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly menyatakan pihaknya telah melakukan pendampingan dan memfasilitasi 2.200 pelaku UMKM melalui program CPNE yang menghabiskan dana sampai dengan Rp1,8 miliar. Persyaratan yang harus dipenuhi UMKM untuk dapat mengikuti program CPNE adalah memiliki produk berorientasi ekspor unggulan, memiliki staf minimal 3 orang, memiliki email, telah memiliki pasar domestik, terbiasa dengan transaksi elektronik khususya marketplace.

Adapun untuk pembiayaan ekspor yang diberikan kepada pelaku UMKM, LPEI selama ini melakukan hal tersebut dengan cara direct financing, business linkage (skema pembiayaan plasma-inti), channeling yang melibatkan lembaga keuangan lain, baik bank maupun non-bank. Sepanjang periode Januari-Juni 2019 tercatat lembaga keuangan yang merupakan Special Mission Vehicles (SMV) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini menyalurkan pembiayaan ekspor sebesar Rp 105,03 triliun yang 15,09% diantaranya disalurkan kepada UMKM.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rezha Hadyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper