Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Terkatung-katung di Brunei, 11 ABK Akhirnya Pulang ke Indonesia

Sebanyak 11 pekerja migran Indonesia yang menjadi anak buah kapal berbendera Malaysia milik perusahaan Korea Selatan akhirnya memperoleh hak yang tertunggak selama berbulan-bulan setelah difasilitasi oleh KBRI Bandar Seri Begawan.
Ilustrasi-Nelayan/Antara
Ilustrasi-Nelayan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 11 pekerja migran Indonesia yang menjadi anak buah kapal berbendera Malaysia milik perusahaan Korea Selatan akhirnya memperoleh hak yang tertunggak selama berbulan-bulan setelah difasilitasi oleh KBRI Bandar Seri Begawan.
 
Para ABK selama ini bekerja di kapal milik perusahaan subkontraktor proyek Jembatan Temburong di Brunei. Mereka direkrut oleh agen perekrut kru kapal (manning agent). Kapal yang mereka awaki sudah off-charter atau selesai waktu penyewaan dengan paket pekerjaan tertentu. Para pekerja migran tersebut tidak dipekerjakan lagi sejak itu, tetapi gaji dan tiket pulang ke Indonesia tidak diberikan.
 
Karena tidak ada kejelasan, para ABK yang berasal dari Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Jawa Barat, dan Jambi, mengadu ke KBRI pada pertengahan bulan ini.
 
“Saya menuntut gaji yang belum dibayar selama dua bulan 15 hari dan tiket pulang ke Indonesia, karena kami sangat perlu," ujar Yanwar Mustari, ABK asal Wajo, Sulawesi Selatan, dalam siaran pers KBRI Bandar Seri Begawan, Kamis (31/10/2019).
 
Setelah mendapat aduan, KBRI segera menghubungi perusahaan pemilik kapal yang datang ke Bandar Seri Begawan pada 23 Oktober. Usaha KBRI membuahkan hasil. Pada 28 Oktober, seluruh tunggakan gaji ditambah dengan tiket para ABK pulang ke Indonesia telah dibayar senilai 37.996 dolar Brunei atau sekitar Rp391 juta. Seluruh pekerja migran akhirnya bisa kembali ke Indonesia pada 30 dan 31 Oktober. 
 
Penyelesaian kasus ini menjadi salah satu bukti negara hadir dalam perlindungan pekerja migran Indonesia. Pada 2018, KBRI berhasil menyelesaikan 517 dari 547 kasus yang diadukan ke KBRI dengan besar gaji, kompensasi, dan asuransi yang berhasil diperjuangkan sekitar Rp2,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper