Bisnis.com, JAKARTA - Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) melaporkan mandeknya implementasi Peraturan Presiden No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi kepada Ombudsman.
Ketua Umum FIPBG Achmad Safiun mengatakan pihaknya bersama sejumlah perwakilan industri atau asosiasi sudah melaporkan hal tersebut kepada Ombudsman.
"Kami kemarin sudah bertemu pihak Ombudsman dan melaporkannya secara resmi," Rabu (30/10/2019).
Achmad menilai regulasi itu tak kunjung dijalankan oleh pemerintah kendati sudah diteken sejak Mei 2016.
Regulasi itu menyatakan bahwa harga gas bumi untuk sektor industri tertentu senilai US$6 per million british thermal unit (MMBtu). Harga tertentu itu diperuntukkan bagi pengguna gas bumi di industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan industri sarung tangan karet.
Namun, kebijakan itu tak kunjung terealisasi di lapangan. Harga jual gas dari badan usaha niaga gas kepada industri atau end user di pasar domestik berkisar antara US$8 – US$14 per MMBtu.
Sejumlah faktor menyebabkan harga gas domestik tak juga sesuai harapan pelaku industri, termasuk biaya produksi tinggi dan tata niaga gas yang panjang dan tidak efisien. "Kami minta agar regulasi itu segera dilaksanakan," ujar Achmad.
Menurutnya, pihak Ombudsman telah menerima laporan itu. Ombudsman pun telah berjanji untuk mencari titik permasalahan mandeknya implementasi kebijakan tersebut.
"Mereka akan menginformasikan bahwa macet atau mandek aturan itu ada di mana," kata Achmad.