Bisnis.com, JAKARTA - Berbagai kebijakan dan peraturan terkait ketenagakerjaan di sektor perikanan dinilai belum berjalan secara efektif.
Project Coordinator Safeguarding Against and Addressing Fishers’ Exploitation at Sea (SAFE Seas) Nono Sumarsono mengatakan saat ini pemerintah Indonesia telah mengeluarkan banyak kebijakan dan peraturan terkait aspek ketenagakerjaan di sektor perikanan. Namun, berbagai peraturan tersebut belum diberlakukan secara efektif.
"Penegakan kebijakan harus dimulai dari pemerintah itu sendiri," katanya, Selasa (29/10/2019).
Selain perlindungan awak kapal perikanan (AKP), pemerintah juga memiliki program yang memberikan insentif kepada perusahaan penangkapan ikan. Pada kegiatan bisnis perikanan tangkap yang dilakukan oleh perusahaan, peran dan posisi tiga pihak menurutnya harus setara dan sejajar.
"Yaitu pemerintah, perusahaan, dan pekerja sehingga masalah yang muncul dapat diselesaikan dengan jalan dialog dan mediasi," tuturnya.
Guna mendukung pemerintah membenahi kondisi ketenagakerjaan di sektor perikanan tangkap, saat ini Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia dan Yayasan Plan International Indonesia (YPII) sedang bekerja sama dalam program SAFE Seas.
Program ini bertujuan untuk mengurangi praktik kerja paksa dan perdagangan orang pada sektor perikanan tangkap di Indonesia. Program SAFE Seas akan berlangsung selama 2 tahun hingga 2021 dan akan diimplementasikan di beberapa daerah di Provinsi Jawa Tengah seperti Brebes, Tegal, dan Pemalang serta Provinsi Sulawesi Utara, yakni di Kota Bitung.