Bisnis.com, JAKARTA – Kabar baik bagi para pelaku usaha percetakan. Pasalnya, pemerintah telah memberikan insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan industri perbukuan nasional.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.75/2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan. Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud akan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sesuai beleid tersebut, insentif fiskal yang dinikmati bisa dalam bentuk pembebasan atau pengurangan bea masuk untuk impor peralatan, bahan baku cetak, dan pembebasan atau pengurangan pajak.
Adapun pemberian insentif fiskal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan tata niaga perbukuan yang sehat mencakup penyediaan bahan baku, proses produksi, distribusi, dan penetapan harga eceran buku.
"Termasuk pengembangan itu, pemerintah pusat dapat menugaskan kementerian atau lembaga untuk menjamin ketersediaan bahan baku buku agar menghasilkan buku pendidikan yang murah," tulis beleid yang dikutip Bisnis.com, Rabu (23/10/2019).
Tak hanya itu, poin pemberian insentif ini juga sejalan dengan pengambangan infrastruktur penerbitan dan percetakan di seluruh Indonesia.
Selama ini, upaya untuk mendorong daya saing industri buku nasional sebenarnya telah dilakukan. Salah satunya adalah dengan memberikan fasilitas berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) kepada industri sektor tertentu yang dianggap layak.
Pemberian BM DTP dilakukan melalui pertimbangan terhadap industri yang dianggap memenuhi penyediaan barang atau jasa untuk kepentingan umum, dan dikonsumsi masyarakat luas, serta meningkatkan daya saing, penyerapan tenaga kerja, dan juga pendapatan negara.
Dari sisi administrasi, Bea Cukai telah menyederhanakan syarat administrasi untuk mengajukan keputusan penerima BM DTP di mana perusahaan tidak perlu melampirkan akta pendirian perusahaan.
Selain itu, untuk mengajukan pemasukan barang dengan BM DTP ke kantor pabean, perusahaan cukup menyerahkan dokumen keputusan penerima BM DTP, dokumen cetak BC 2.0/2.5, dan bukti bayar berupa BPN serta lembar kode e-Billing.