Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seluruh Kapal di Indonesia Wajib Pakai BBM Berkandungan Sulfur 0,5 Persen

Menjelang pemberlakuan beleid tersebut pada 1 Januari 2020, Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. SE.35 Tahun 2019 pada 18 Oktober 2019.
Kapal pandu menunggu kapal yang akan bersandar di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/7/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Kapal pandu menunggu kapal yang akan bersandar di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/7/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia siap memberlakuan kewajiban setiap kapal yang beroperasi di Tanah Air menggunakan bahan bakar low sulfur atau lebih dikenal dengan aturan IMO2020.

Menjelang pemberlakuan beleid tersebut pada 1 Januari 2020, Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. SE.35 Tahun 2019 pada 18 Oktober 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur dan Larangan Mengangkut atau Membawa Bahan Bakar yang tidak Memenuhi Persyaratan serta Pengelolaan Limbah Hasil Resirkulasi Gas Buang dari Kapal.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Sudiono menegaskan bahwa setiap kapal, baik berbendera Indonesia maupun asing yang beroperasi di perairan Indonesia wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 0,5 persen m/m, mulai 1 Januari 2020.

Menurutnya, kewajiban menggunakan low sulfur tersebut menunjuk pada aturan International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL Convention) Annex VI Regulation 14, IMO Resolution Marine Environment Protection Committee (MEPC) 307(73) : 2018 Guidelines for the Discharge of Exhaust Gas Recirculation (EGR) Bleed-Off Water.

Selain itu juga adanya Pasal 36 Permenhub PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/93/14/DJPL-18 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Batasan Kandungan Sulfur Pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal.

“Kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang akan menggunakan bahan bakar tersebut agar melakukan pembersihan tangki bahan bakar, sistem perpipaan dan perlengkapan lainnya yang terkait,” ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (19/10/2019).

Menurutnya pembersihan perlu dilakukan untuk memastikan kebersihan dari sisa atau endapan bahan bakar sebelumnya (bahan bakar dengan kandungan sulfur lebih besar dari 0,5 persen m/m dan mengembangkan rencana penerapan di kapal (ship implementation plan) sesuai pedoman IMO MEPC.1/Circ.878.

Selain itu, kapal berbendera Indonesia yang masih menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur lebih besar dari 0,5 persen m/m agar dilengkapi dengan Sistem Pembersih Gas Buang (Exhaust Gas Cleaning System) dengan jenis yang disetujui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Sementara itu, kapal berbendera Indonesia yang berlayar internasional dilarang mengangkut atau membawa bahan bakar dengan kandungan sulfur lebih besar dari 0,5 persen m/m untuk sistem propulsi/ penggerak atau bahan bakar untuk operasi peralatan lainnya di atas kapal mulai 1 Maret 2020.

“Dan larangan ini tidak berlaku untuk kapal yang menggunakan metode alternatif misalnya menggunakan sistem pembersihan gas buang yang disetujui berdasarkan peraturan 4.1 Annex VI Konvensi MARPOL,” ujarnya.

Adapun kapal berbendera Indonesia yang berlayar internasional yang menggunakan Sistem Pembersihan Gas Buang (Exhaust Gas Cleaning System/ Scrubber) tipe open loop untuk Resirkulasi Gas Buang (Exhaust Gas Recirculation/ EGR) agar memperhatikan ketentuan di negara tujuan.

Hal itu dikarenakan beberapa negara telah melarang penggunaan Sistem Pembersihan Gas Buang (Exhaust Gas Cleaning System/ Scrubber) tipe open loop di mana pembuangan limbah hasil resirkulasi sistem gas buang dari mesin di kapal untuk dibuang secara langsung diperairan negaranya.

“Melainkan harus disimpan dalam tangki penampung di atas kapal untuk selanjutnya dibuang melalui fasilitas penerima (reception facility) yang tersedia di pelabuhan,” jelas Capt. Sudiono.

Untuk kapal berbendera Indonesia dan kapal berbendera asing yang akan menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 0,5 persen m/m, tersedia di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Floating Storage Teluk Balikpapan atau pelabuhan lainnya yang sudah menyediakan mulai 1 Januari 2020.

“Dengan adanya aturan ini, kiranya agar para pengguna jasa, stakeholder terkait dapat tunduk terhadap implementasi penggunaan bahan bakar low sulfur mengingat Indonesia adalah salah satu negara anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) yang berperan aktif dalam hal perlindungan lingkungan maritim,” terangnya.

Oleh sebab itu, agar para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam dan Para Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat menyampaikan kepada seluruh stakeholder terkait di wilayah kerja masing-masing.

“Selain itu juga melakukan pengawasan terhadap pemberlakuannya dan tunjukan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang aktif dan peduli terhadap perlindungan lingkungan maritim,” tutup Capt. Sudiono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper