Bisnis.com, JAKARTA — PT Timah Tbk. (TINS) meminta Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di wilayah nontambang dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Kepulauan Bangka Belitung tetap dapat dipertahankan.
Corporate Secretary TINS Abdullah Umar mengatakan saat ini proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Kepulauan Bangka Belitung masih dalam proses pembahasan.
"Dilanjutkan dengan konsultasi publik dan kemungkinan draf akan dilanjutkan hingga ke kementerian," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (17/10/2019).
Pihaknya enggan membeberkan lebih lanjut langkah apa yang akan diambil perusahaan apabila raperda itu tetap diketok.
Total IUP laut yang dimiliki TINS mencapai 184.000 hektare (ha). Dari jumlah tersebut, sebanyak 139.662 ha atau sekitar 75,5% berada di laut Bangka Belitung.
"Dari total IUP Timah di Babel dan Kepri, sekitar 9% yg potensi berada di luar zona tambang atau sekitar 41.000 ha," ucap Abdullah.
Sementara itu, Ketua Indonesian Mining Institute Irwandy Arif berpendapat Raperda RZWP3K ini pasti disusun berdasarkan suatu kriteria zonasi pesisir pantai yang sudah memiliki standar, sedangkan di lain pihak sudah ada IUP TINS sebelumnya.
Dia menilai seharusnya ada optimasi antara raperda tersebut dengan kondisi IUP yang sudah ada.
"Seharusnya raperda yang dibuat ini menyesuaikan kondisi saat ini dimana ada IUP TINS," ucapnya.