Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran kepada seluruh nakhoda untuk mengantisipasi datangnya cuaca buruk kabut asap yang menyelimuti kota Palembang, Sumatra Selatan.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Ahmad menyatakan surat edaran itu dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Palembang seiring semakin tebalnya asap yang dikhawatirkan dapat mengganggu keselamatan pelayaran di Sungai Musi Palembang.
"Kami mengimbau kepada para nakhoda kapal agar meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati dalam setiap pelayaran sesuai dengan kecakapan pelaut khususnya di Palembang, selain itu agar mengoptimalkan penggunaan sarana bantu navigasi yang tersedia di kapal untuk pengamatan keliling yang layak," ujarnya di Jakarta, Senin (14/10/2019).
Ahmad juga mengatakan agar para nakhoda kapal selalu melakukan komunikasi radio dengan stasiun radio pantai, stasiun pandu, Vessel Traffic Services (VTS) dan kapal-kapal melalui kanal yang sesuai dengan ketentuan selama dalam pelayaran.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Maklumat Pelayaran tentang Instruksi Keselamatan Kapal terkait Kabut Asap yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Marine Inspector, Perusahaan Pelayaran, Operator Kapal, dan Nakhoda Kapal.
"Maklumat Pelayaran ini dikeluarkan dalam rangka untuk menjaga keselamatan kapal dalam pelayaran di perairan dengan jarak tampak terbatas akibat asap kebakaran hutan," ujar Ahmad.
Baca Juga
Oleh karena itu, dia mengimbau kembali kepada para nakhoda kapal yang beroperasi di wilayah perairan dengan jarak tampak terbatas agar selalu melakukan pengamatan yang layak.
"Selain itu, berlayar dengan kecepatan aman, menyiapkan mesinnya agar dapat berolah gerak, menghindari jarak terlalu dekat [agar terhindar dari bahaya tubrukan, serta dapat membunyikan isyarat kapal yang lengkap sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan," lanjutnya.
Marine Inspector juga diingatkan agar memastikan bahwa perlengkapan penerangan navigasi, radio dan isyarat bunyi kapal berupa suling, genta atau gong memenuhi persyaratan yang ditentukan dan berfungsi dengan baik.
"Seluruh perusahaan yang kapalnya berlayar di kabut asap agar melakukan penilaian resiko terkait kabut asap dan segera mengambil langkah tindak lanjut sesuai kondisi kapal," kata Ahmad.
Sebagai informasi, Sungai Musi yang panjangnya 750 kilometer memiliki peran penting sebagai jalur perdagangan dan transportasi. Berhulu di Taman Nasional Kerinci Seblat, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Kapahiang, Provinsi Bengkulu, dan bermuara di Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Saat ini bagian hilir Sungai Musi yang digunakan sebagai jalur perdagangan maupun transportasi.
Sungai Musi juga memiliki karakter yang unik yaitu mengalami pasang surut dua kali sehari. Kondisi tersebut menyebabkan kapal yang masuk ke Sungai Musi harus dipandu.