Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan kenakan bea masuk tindak pengamanan (safeguard) atas 121 HS Code tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam rangka melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal dari banjir impor.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan safeguard tersebut akan dikenakan atas TPT hulu, antara, hingga hilir.
Namun, pengenaan safeguard tersebut masih akan dibicarakan bersama dengan Kementerian Perdagangan agar sinkron dan tidak merugikan subsektor TPT yakni hulu, antara, ataupun hilir.
"Kebijakan safeguard itu mungkin saja akan ada yang protes. Harus kita pilih mana yang akan kita lindungi dalam jangka pendek. Itu masih rapat di Kementerian Perdagangan," ujar Suahasil, Senin (14/10/2019).
Adapun karena permasalahan dari pasar TPT di Indonesia adalah terkait dengan impor, oleh karena itu bantuan yang diberikan oleh pemerintah adalah pengenaan bea masuk dan bukan berupa pemangkasan pajak.
Untuk diketahui, sebelumnya Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta adanya penyederhanaan perpajakan di mana PPN hanya dikenakan pada produk akhir sehingga penyerahan barang dan jasa mulai dari hulu ke hilir tidak perlu dikenai PPN.
Apabila pemangkasan PPN dilaksanakan maka rasio pajak Indonesia yang saat ini cukup rendah, di angka 11%, maka rasio pajak akan makin menurun sehingga kemampuan fiskal pemerintah juga akan turun.
"Kalau tax ratio turun maka pada titik tertentu akan ada limit bagi pemerintah untuk menyediakan infrastruktur itu tidak bisa lagi. Tidak bisa kasih infrastruktur dan tidak bisa kasih pendidikan," ujar Suahasil.
Oleh karena itu, karena permasalahan yang dihadapi adalah banjir impor maka kebijakan yang perlu dilakukan adalah pembatasan impor, bukan pajak.
Secara jangka panjang, Suahasil mengatakan pembangunan infrastruktur serta pendidikan yang meningkat kualitas SDM bakal mengefisienkan biaya produksi baik untuk industri TPT maupun industri lain.