Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reklamasi Teluk Benoa, Luhut dan Susi Berseberangan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan atau KKP tentang wilayah konservasi maritim di kawasan reklamasi Teluk Benoa, Bali.
Teluk Benoa Bali/Antara
Teluk Benoa Bali/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan atau KKP tentang wilayah konservasi maritim di kawasan reklamasi Teluk Benoa, Bali.

Luhut mengatakan keputusan yang dirilis Menteri KKP Susi Pudjiastuti tersebut tidak bisa serta-merta membatalkan proyek reklamasi.

"Reklamasi itu diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014)," ujar Luhut di kantornya, Jumat (11/10/2019).

Artinya, menurut mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu, reklamasi masih bisa berjalan lantaran Perpres terkait reklamasi belum dibatalkan.  Perpres tersebut diterbitkan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Adapun untuk menghentikan reklamasi, Jokowi mesti membatalkan Perpres 51 Tahun 2014.

Sementara itu, terkait persoalan ini, Luhut mengatakan Presiden tidak pernah mau mencabut beleid tersebut.

"Belum ada pikiran begitu (dibatalkan). Pak Presiden enggak pernah mau membatalkan (Perpres) pendahulunya. Jadi jangan orang menyudutkan Presiden (Jokowi) untuk mengubah kebijakan pendahulunya karena enggak elok itu," tuturnya.

Susi sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa pada 4 Oktober 2019.

Kepmen ini dikeluarkan untuk merespons surat Gubernur Bali I Wayan Koster menyebut meminta pemerintah pusat menetapkan kawasan maritim di Teluk Benoa.

Koordinator ForBALI I Wayan Suardana mengatakan terbitnya keputusan menteri ini masih terganjal Perpres Nomor 51 Tahun 2014.

 Ia mengatakan, supaya efektif, pemerintah perlu menerbitkan instrumen hukum lain yang dapat membatalkan Perpres Nomor 51 tersebut.

“Ini masih belum final. Dibutuhkan instrumen hukum khusus seperti perpres yang menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim,” kata Wayan Suardana, Kamis (10/10/2019).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper