Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menambal Bocor Impor Tekstil

Dua orang petugas tampak mengawasi bongkar muatan. Sejumlah gulungan kain dengan lebar lebih dari dua meter terlihat belum diangkut di bawah pintu kontainer.
Karyawan mengambil gulungan benang di salah satu pabrik tekstil yang ada di Jawa Barat./JIBI-Rahmatullah
Karyawan mengambil gulungan benang di salah satu pabrik tekstil yang ada di Jawa Barat./JIBI-Rahmatullah

Waktu sudah menjelang sore, ketika Bisnis menuju salah satu Pusat Logistik Berikat (PLB) di dalam kawasan industri di Rancaekek, Jawa Barat. PLB itu tampak dijaga ketat oleh satpam.

Di dalam lokasi PLB, terlihat satu buah truk kontainer dengan logo Yang Ming yang diparkir dekat pintu bersama truk kecil lainnya. Yang Ming adalah perusahaan pengiriman laut yang berbasis di Keelung, Taiwan.

Dua orang petugas tampak mengawasi bongkar muatan. Sejumlah gulungan kain dengan lebar lebih dari dua meter terlihat belum diangkut di bawah pintu kontainer.

Dari kejauhan, Bisnis mencoba untuk mengambil gambar aktivitas yang sedang terjadi di PLB. Hanya saja, kecurigaan satpam yang berjaga di depan PLB membuat rencana ini urung dilakukan. Kendaraan yang ditumpangi Bisnis pun tak luput dari pengawasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, terungkap bahwa PLB tersebut merupakan satu dari dua PLB yang menampung produk kain impor di daerah Jawa Barat.

Salah satu kecurigaan yang mencuat adalah keleluasaan arus impor produk TPT ke dalam PLB. Sumber Bisnis mengungkapkan pemeriksaan ketat sampai pada pengecekan fisik hingga verifikasi tes laboratorium kesesuaian barang hampir tidak dilakukan sebelum barang masuk ke dalam PLB. Semua pengecekan hanya dilakukan lewat IT inventory dan CCTV.

Padahal, jika PLB dijalankan sesuai dengan konsep awal, PLB seharusnya menjadi pusat konsolidasi ekspor dan impor bagi usaha kecil dan menengah. “Kenyataannya adalah murni impor, tidak ada kontribusi ekspor,” ungkap sumber Bisnis.

Tepat sepekan sebelumnya (Jumat 4/10), Menteri Keuangan Sri Mulyani berkunjung ke kawasan PLB milik PT Dunia Express yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara. Kala itu, Sri Mulyani membantah adanya kebocoran di PLB mengingat proses pengawasan yang sangat teliti di lapangan. Namun, hal itu dibantah sumber Bisnis. “Kondisi di Sunter beda. Di Bandung tidak begitu.”

Perihal kebocoran di PLB tersebut lagi-lagi dibantah oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan dalam jumpa pers Jumat (11/10), dengan alasan hanya sekitar 4,1% barang impor TPT yang masuk melalui pintu berikat itu.

“Apalagi yang wajib impor melalui PLB adalah importir API-U yang digunakan untuk IKM. Kalau API-P, tidak harus melalui PLB, bisa saja melalui jalur laut. Maka dari itu, kami akan coba telusuri di pelabuhan-pelabuhan yang berpotensi menjadi pintu masuk impor ilegal oleh pemegang API P,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemendag, ujar dia, telah menyetop penerbitan SPI untuk pemegang API-U sejak 8 bulan terakhir.

Menambal Bocor Impor Tekstil

REVISI ATURAN

Sebagai upaya menutup celah praktik impor nakal, Kemendag bahkan memutuskan untuk merevisi Permendag No. 64/2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Beleid itu ditargetkan terbit pekan depan.

Salah satu poin revisi adalah memindahkan produk TPT dengan kode Harmonized System (HS) yang selama ini masuk kategori B (produk yang belum dapat diproduksi di dalam negeri sehingga impornya tidak memerlukan surat persetujuan impor alias hanya menggunakan laporan surveyor) menuju kategori A (produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri, sehingga untuk importasi harus disertakan surat persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan).

Ketentuan ini ditengarai menjadi salah satu celah yang menyebabkan banjir produk impor.

“Kemendag akan mengecek ke Kementerian Perindustrian untuk mengklarifikasi apakah produk yang dimohonkan untuk diimpor memang harus dipasok dari luar negeri,” jelas Wisnu.

Dia menampik lonjakan impor TPT disebabkan oleh adanya dugaan kesalahan dalam melakukan klasifikasi produk TPT yang masuk di kategori A dan kategori B sejak awal. Pasalnya, penyusunan daftar produk di masing-masing kategori telah disesuaikan dengan kondisi yang terjadi di dalam negeri saat Permendag No. 64/2017 diterbitkan.

“Bisa jadi, saat ini ada perubahan di industri dalam negeri, bahwa produk yang masuk di kategori B tahun ini sudah bisa dibuat di dalam negeri. Kan industri terus berkembang. Maka dari itu, kami putuskan semua impor harus mendapatkan izin dari kami,” jelasnya.

Wisnu menduga importasi ilegal yang dilakukan oleh API-P lebih banyak dilakukan melalui pelabuhan umum. Salah satu praktik ilegal tersebut dilakukan dengan memanipulasi volume kebutuhan TPT yang diimpor melebihi kebutuhan riil.

“Dari 21 importir yang kami periksa, sudah ada satu importir API-P yang kami cabut izin impornya. Dia terbukti memindahtangankan produk yang diimpornya ke pihak lain. Alamatnya pun fiktif.”

Saat dikonfirmasi soal ketidakjelasan pengelompokan HS sebagai penyebab lonjakan impor tersebut, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi hanya mengatakan, ”Itu memang kewenangan Kemendag,” kata Heru kepada Bisnis.

Adapun, soal perbedaan klaim impor TPT Indonesia dari China dibandingkan dengan ekspor TPT China ke Indonesia sebesar Rp13,9 triliun, Heru menjelaskan bahwa untuk memastikan kebenarannya, perlu ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, metode pencatatan. “Setiap negara memiliki metode yang berbeda, sehingga pasti ada gap di situ.”

Kedua, terjadinya missinvoicing, yakni bisa undervalue ataupun overvalue. Ketiga, adanya penyelundupan.

Menambal Bocor Impor Tekstil

Ilustrasi/ JIBI/Nurul Hidayat

PERKETAT PENGAWASAN

Melihat kondisi demikian, desakan memperketat pengawasan impor TPT semakin kuat.

Ekonom Indef Ahmad Heri Firdaus mengatakan kekisruhan mengenai impor produk TPT ini disebabkan oleh kurang komprehensifnya kebijakan tata niaga industri tersebut. “Rupanya para importir nakal ini terus mencari celah dari berbagai cara yang ada.”

Heri juga menilai tidak menutup kemungkinan terdapat pelanggaran impor di lokasi tersebut. Justru dia berharap dugaan kasus yang terjadi di PLB tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk menelusuri penyalahgunaan impor di jalur-jalur lain.

Melihat berbagai persoalan di sektor TPT di atas, rasanya tak berlebihan jika muncul dugaan maraknya praktik nakal importir yang membuat pasar domestik dibanjiri produk impor.

Namun, merebaknya isu banjir tekstil impor dapat menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk membenahi sektor tersebut secara menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir. Pasalnya, kompleksitas persoalan di sektor pertekstilan sudah sangat mendesak untuk dituntaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Koran Bisnis Indonesia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper