Ada pemandangan tak biasa ketika Bisnis.com menyusuri Jalan Raya Rancaekek sore itu. Jalan besar yang menghubungkan Kabupaten Bandung dan Sumedang hingga Garut tersebut biasanya semrawut dipenuhi bubaran buruh pabrik tekstil.
Sore menjelang Magrib, Rabu (9/10/2019), para pekerja yang pulang tidak terlihat. Jalanan terasa lengang. Di pinggir jalanan, deretan pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) seperti Kahatex dan Supratex terlihat sepi dari aktivitas buruh pada jam pergantian (shift) sore. Pemandangan keluar masuk truk pengangkut barang atau truk peti kemas ke area pabrik bahkan sulit ditemukan.
Bisnis.com berusaha menelusuri dari berbagai sumber. Ternyata, sudah banyak pabrik TPT di Jawa Barat yang gulung tikar. Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat menunjukkan sebanyak 188 pabrik TPT dinyatakan bangkrut dan sebagian memilih relokasi ke daerah Jawa Tengah. Akibatnya, lebih dari 68.000 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tim Akselerasi Jabar Juara untuk Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Hemasari Dharmabuni mengungkapkan kebangkrutan pabrik TPT ini paling banyak terjadi di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Beberapa pemicunya antara lain pelonggaran keran impor tekstil serta banyak pabrik yang gagal menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi.
Menariknya, Hemasari menduga Pusat Logistik Berikat (PLB) menjadi titik dari kebocoran impor TPT. Pasalnya, PLB yang berfungsi sebagai gudang logistik multifungsi untuk menimbun barang impor atau ekspor memiliki kemudahan fasilitas perpajakan.
Barang yang masuk ke PLB mendapatkan penundaan pembayaran bea masuk dan tidak dipungut PPN dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Selain itu, barang yang masuk ke dalam PLB tidak memerlukan verifikasi laboratorium untuk mengecek kesesuaian barang dan pemeriksaan border, hanya dilakukan melalui inventory dan CCTV. Impor berisiko tinggi bahkan bisa diberikan kebebasan untuk melakukan self-declaration.
Keleluasaan ini makin diperkuat oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 64/2017 tentang Ketentuan Impor TPT. Beleid ini adalah hasil revisi dari Permendag No. 85/2015.
Dalam aturan baru itu, pedagang pemegang izin angka pengenal importir umum (API-U) diperbolehkan mengimpor. Aturan sebelumnya hanya memberikan wewenang impor kepada pabrik TPT yang memiliki angka pengenal importir produsen (API-P).
Sejak PLB dan aturan ini bergulir, impor garmen atau produk tekstil ke Indonesia naik hingga dua kali lipat. Alhasil, utilisasi perusahaan garmen terus turun menjadi 49,7 persen pada 2017 dibandingkan dengan 53,9 persen pada 2016.