Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bocor Tekstil di Pintu Pusat Logistik Berikat

Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat menunjukkan sebanyak 188 pabrik TPT dinyatakan bangkrut dan sebagian memilih relokasi ke daerah Jawa Tengah dan lebih dari 68.000 pekerja mengalami PHK.
Ilustrasi industri berbahan baku benang./Bloomberg-David Paul Morris
Ilustrasi industri berbahan baku benang./Bloomberg-David Paul Morris

Ada pemandangan tak biasa ketika Bisnis.com menyusuri Jalan Raya Rancaekek sore itu. Jalan besar yang menghubungkan Kabupaten Bandung dan Sumedang hingga Garut tersebut biasanya semrawut dipenuhi bubaran buruh pabrik tekstil.

Sore menjelang Magrib, Rabu (9/10/2019), para pekerja yang pulang tidak terlihat. Jalanan terasa lengang. Di pinggir jalanan, deretan pabrik tekstil dan produk tekstil (TPT) seperti Kahatex dan Supratex terlihat sepi dari aktivitas buruh pada jam pergantian (shift) sore. Pemandangan keluar masuk truk pengangkut barang atau truk peti kemas ke area pabrik bahkan sulit ditemukan.

Bisnis.com berusaha menelusuri dari berbagai sumber. Ternyata, sudah banyak pabrik TPT di Jawa Barat yang gulung tikar. Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat menunjukkan sebanyak 188 pabrik TPT dinyatakan bangkrut dan sebagian memilih relokasi ke daerah Jawa Tengah. Akibatnya, lebih dari 68.000 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tim Akselerasi Jabar Juara untuk Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Hemasari Dharmabuni mengungkapkan kebangkrutan pabrik TPT ini paling banyak terjadi di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Beberapa pemicunya antara lain pelonggaran keran impor tekstil serta banyak pabrik yang gagal menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi.

Menariknya, Hemasari menduga Pusat Logistik Berikat (PLB) men­jadi titik dari kebocoran impor TPT. Pasalnya, PLB yang ber­fungsi sebagai gudang logistik mul­­tifungsi untuk menimbun barang impor atau ekspor me­miliki kemudahan fasilitas per­pajakan.

Barang yang masuk ke PLB mendapatkan penundaan pem­bayaran bea masuk dan tidak dipungut PPN dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Selain itu, barang yang masuk ke dalam PLB tidak memerlukan verifikasi laboratorium untuk mengecek kesesuaian barang dan pemeriksaan border, hanya dilakukan melalui inventory dan CCTV. Impor berisiko tinggi bahkan bisa diberikan kebebasan untuk melakukan self-declaration.

Keleluasaan ini makin diperkuat oleh Peraturan Menteri Perdagangan No. 64/2017 tentang Ketentuan Impor TPT. Beleid ini adalah hasil revisi dari Permendag No. 85/2015.

Dalam aturan baru itu, peda­gang pemegang izin angka pe­ngenal importir umum (API-U) diper­bolehkan mengimpor. Aturan sebe­lumnya hanya memberikan we­wenang impor kepada pabrik TPT yang memiliki angka pengenal importir produsen (API-P).

Sejak PLB dan aturan ini ber­gu­lir, impor garmen atau produk tekstil ke Indonesia naik hingga dua kali lipat. Alhasil, utilisasi per­usahaan garmen terus turun men­jadi 49,7 persen pada 2017 diban­ding­kan dengan 53,9 persen pada 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hendra Wibawa
Sumber : Bisnis Indonesia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper