Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nama Properti Wajib Gunakan Bahasa Indonesia, Begini Tanggapan Pengembang

Saat ini banyak sekali bangunan yang menggunakan bahasa asing.

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan mengenai penggunaan bahasa Indonesia untuk dokumen hingga bangunan melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019.

Presiden menandatangani perpres tersebut dengan mempertimbangkan bahwa Perpres No. 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Salah satu pasal dalam Perpres itu mengatur bahwa penggunaan bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan, maka nama geografi dapat menggunakan bahasa daerah, atau bahasa asing.

Adapun, penggunaan bahasa daerah atau bahasa asing harus ditulis dengan menggunakan aksara latin.

Ketika dimintai tanggapannya berkaitan dengan terbitnya perpres tersebut, Direktur PT Ciputra Development Tbk. Harun Hajadi mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari detail perpres tersebut terlebih dahulu.

“Kami akan pelajari dulu. Karena sudah diterbitkan perpresnya, maka kami harus menyesuaikan,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (9/10/2019).

Lebih lanjut, Harun mengungkapkan bahwa jika harus dilakukan pergantian nama gedung, hotel, perumahan, atau properti lainnya, maka hal tersebut akan memengaruhi merek atau branding dari produk properti.

Selain itu, saat ini juga sudah banyak sekali bangunan yang menggunakan bahasa asing. Perubahan nama dari yang tadinya menggunakan bahasa asing ke bahasa Indonesia dipastikan akan membutuhkan proses yang sangat panjang.

Hal senada juga diungkapkan oleh Marketing Director Paramount Land Alvin Andronicus.

Dia mengungkapkan bahwa proses perubahan nama dari bahasa asing ke bahasa Indonesia pada hotel, perumahan, atau bangunan lainnya tidaklah mudah.

“Perlu ada biaya untuk pergantian nama dan perubahan strategi marketing,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper