Bisnis.com, SEMARANG — PT Kendal Industrial Park (KIP) sebagai pengelola Kawasan Industri Kendal (KIK) menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait penaikan status menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal.
Pada pertengahan Agustus 2019, PT Kendal Industrial Park (KIP) selaku pengelola dan pihak pengusul sudah melakukan rapat dengan Dewan KEK, yang dikomandoi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Kini, keputusan penaikan status KIK menjadi KEK tersebut tinggal menunggu penetapan PP oleh Presiden Joko Widodo.
“Untuk informasi [terkait KEK Kendal], nanti kami umumkan setelah PP KEK sudah keluar,” tutur Executive Director KIP Didik Purbadi saat dihubungi Bisnis, Selasa (8/10/2019).
KIP merupakan perusahaan Joint Venture (JV) antara PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) dan pengembang skala kota asal Singapura, Sembcorp Development Indonesia Ltd., dengan porsi kepemilikan saham masing-masing 51 persen dan 49 persen.
Sembcorp adalah perusahaan yang menjadi bagian dari Temasek Holding dan terdaftar di Singapore Exchange. Proyek ini juga menandakan kemesraan hubungan bilateral dan bisnis antara Indonesia dengan Singapura.
Dalam keterangan resminya, Bupati Kendal Mirna Anissa menyampaikan komitmennya untuk mendorong pengembangan KEK Kendal yang mencakup lahan seluas 4.500 hektare (ha). Pengembangan intensif akan dilakukan dalam 3 tahun ke depan.
“Kami berkomitmen KEK yang akan dibangun di Kabupaten Kendal akan segera dibangun dan dalam 3 tahun ke depan akan selesai seluruhnya,” ujarnya.
Sejumlah persiapan infrastruktur juga dilakukan, meliputi pembangunan Pelabuhan Kendal yang terintegrasi dan penyediaan jalur pipa dan suplai gas Kendal—Semarang. Selanjutnya, percepatan pembangunan Harbour Toll Road yang direncanakan beroperasi 2023 dan pengembangan bendung karet di Sungai Blorong untuk penyediaan air baku 200 liter per detik.
Mirna berharap keberadaan KEK Kendal turut meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Dalam skala lebih luas, adanya KEK juga membantu target Jawa Tengah mencapai pertumbuhan ekonomi 7 persen.
Didik juga mengungkapkan hingga Juli 2019, KIP sudah menyerap investasi sebanyak Rp7,7 triliun dari 56 tenant atau perusahaan. Para penyewa yang berasal dari 6 negara berbeda itu menempati lahan seluas 86 ha.
Sejumlah industri utama yang ada di KIK adalah tekstil dan pakaian jadi (fesyen), makanan dan minuman, mebel (furnitur), logistik, serta industri manufaktur elektronik dan otomotif.
Pengelola Kawasan Industri Kendal Tunggu PP KEK Terbit
Keputusan perubahan status Kawasan Industri Kendal menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari Presiden Joko Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hafiyyan
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium