Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menilai wilayah Singosari di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.
Atas pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari pada 27 September 2019.
“Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sebagaimana dimaksud memiliki luas 120,3 ha yang terletak dalam wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur,” bunyi Pasal 2 PP ini, dikutip dari laman setkab.go.id Selasa (8/10/2019).
Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari yang dimaksud terdiri atas zona pariwisata dan zona pengembangan teknologi. Pembangunan dan pengelolaan kawasan tersebut bakal dikelola oleh badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari.
Menurut PP ini, Bupati Malang menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Singhasari dalam jangka waktu 90 hari sejak PP ini diundangkan.
“Badan usaha sebagaimana dimaksud bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Singhasari,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.
Badan usaha itu akan melakukan pembangunan KEK Singhasari sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak PP ini diundangkan.
Selanjutnya, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus akan melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan KEK Singhasari oleh badan usaha sebagaimana dimaksud. Jika berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan KEK Singhasari belum siap beroperasi, maka Dewan Nasional KEK berhak melakukan perubahan luas wilayah atau zona, memberikan perpanjangan waktu paling lama dua tahun, melakukan penggantian badan usaha, atau pengusulan pembatalan dan pencabutan KEK Singhasari.
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional KEK dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Pemertintah Nomor 68 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 27 September 2019.