Bisnis.com, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) menilai kebijakan Kementerian Perdagangan terkait minyak goreng curah serta kemasan membingungkan pelaku usaha makanan dan minuman (mamin).
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sempat menyatakan akan melarang peredaran minyak goreng curah di pasaran. Namun, selang sehari, dia mengatakan tak akan serta merta melakukan pelarangan.
Ketua Komite Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Gapmmi Doni Wibisono mengungkapkan kebijakan soal minyak goreng ini membingungkan pelaku usaha mamin, terutama di level menengah ke bawah. Pasalnya, pelaku usaha mamin tengah dipusingkan dengan aturan wajib sertifikasi halal yang berlaku pada 17 Oktober 2019.
"Mereka ini lagi kita berusaha menjelaskan tentang halal, nah karena ribut 17 Oktober mau halal, itu gimana. Tiba-tiba datang satu ini meskipun sektor minyak goreng kecil," ujarnya di Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).
Selain itu, lanjut Doni, tak sedikit pelaku usaha mamin di level Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang masih bergantung pada minyak curah. Salah satunya adalah pedagang gorengan.
Apabila minyak goreng curah tak lagi beredar di pasaran, tentunya para pedagang gorengan dan pelaku usaha lain di level bawah akan kebingungan. Pasalnya, harga acuan minyak goreng kemasan seperti diatur dalam dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2018 adalah sebesar Rp11.000/liter.
Baca Juga
Harga itu lebih mahal Rp500/liter dibandingkan dengan harga minyak goreng curah yang senilai Rp10.500/liter.
"Terus harus bagaimana? Kan bikin bingung, tukang gorengan bingung, saya enggak dapat sumber lagi untuk minyak goreng. Karena memang harus itu, jangan disangka minyak goreng curah dibikin kemasan kecil jadi si pelaku usahanya menjadi lebih gampang, enggak loh," papar Doni.
Lebih lanjut, dia berharap pemerintah memberikan masa tenggang (grace periode) terkait kebijakan ini.