Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober, Siapkah Pemerintah dan Industri Mamin?

Kurang dari dua pekan lagi, kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku untuk industri makanan dan minuman.

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha, khususnya makanan dan minuman (mamin), mulai was-was menyambut 17 Oktober 2019. Pasalnya, kewajiban sertifikasi halal akan mulai diterapkan pada tanggal tersebut, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sertifikasi ini mencakup bahan baku, lokasi, tempat dan alat dalam penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

Konten Premium Terbaru