Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha, khususnya makanan dan minuman (mamin), mulai was-was menyambut 17 Oktober 2019. Pasalnya, kewajiban sertifikasi halal akan mulai diterapkan pada tanggal tersebut, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Sertifikasi ini mencakup bahan baku, lokasi, tempat dan alat dalam penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.