Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pihak menilai pengenaan cukai kantong plastik tidak efektif dalam menyelesaikan masalah pengelolaan sampah.
Direktur Sustainable Waste Indonesia (SW) Dini Trisyanti mengatakan pemerintah seharusnya menerbitkan kebijakan yang dapat membantu pembiayaan pengelolaan sampah.
“Ketika membuang sampah seharusnya di-charge sesuai yang dia buang, ketimbang dia di-charge sebelum mengonsumsi sesuatu. Jadi, saya meragukan efisiensi dia [cukai kantong plastik] menyelesaikan permasalahan sampah,” katanya belum lama ini.
Dini menilai pengenaan cukai kantong plastik tidak akan menyelesaikan sampah karena masih dilihat secara parsial.
Sementara itu, Secretary General Indonesian Plastics Recyclers (IPR) Wilson Pandhika mengatakan pengenaan cukai pada kantong plastik tidak memiliki kaitan dengan perbaikan manajemen sampah. Wilson mengatakan perbaikan pengelolaan dan manajemen sampah akan jauh lebih efektif dalam meningkatkan tingkat penumpulan sampah dan daur ulang.
Menurutnya, dampak dari kebijakan yang melarang penggunaan plastik secara tidak langsung membunuh tatanan ekonomi sirkuler yang sudah terbentuk. “Ini akan menimbulkan hambatan di proses-proses sebelumnya, malah sampah kantong keresek tidak akan ada yang kumpulkan.”
Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Taufik Bawazier sebelumnya mengatakan industri daur ulang telah menghasilkan 1 juta ton bijih plastik yang digunakan kembali. Adapun, nilai ekspor industri daur ulang plastik pada tahun ini ditargetkan mencapai US$441 juta atau naik 19,18% dari realisasi tahun lalu senilai US$370 juta.
Taufik menilai salah satu penyelesaian masalah sampah nasional adalah mengubah definisi sampah pada Undang-Undang (UU) No. 18/2018. Menurutnya, harus ada penambahan kalimat “yang tidak memiliki nilai ekonomi lagi” pada definisi sampah. Namun, Taufiek enggan berkomentar mengenai pengenaan cukai pada kantong plastik saat dikonfirmasi.
Adapun produsen plastik, PT Panca Budi Idaman Tbk. (PBID), menyatakan pengenaan cukai pada kantong plastik tidak akan berpengaruh besar pada proses produksi perseroan. Pasalnya, sebagian besar plastik yang dihasilkan PBID merupakan plastik food grade berbahan polypropylene (PP) dan polyethylene (PE), sedangkan kantong plastik high density polyethylene (HDPE) hanya berkontribusi sekitar 10%-20%.
Direktur PBID Lukman Hakim mengatakan orientasi plastik perseroan adalah untuk menampung makanan dengan suhu tinggi. Dengan kata lain, perseroan akan tetap memproduksi plastik berbahan PP maupun PE walaupun cukai yang dikenakan akan lebih tinggi dibandingkan plastik berbahan oxodegradable (oxo) maupun biodegradable (bio).
“[Plastik oxo dan bio] itu tidak tahan panas. Kalau tukang bakso tidak bisa pakai [plastik] biodegradable bagaimana?” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (6/10/2019).
Lukman mengatakan penggunaan plastik foodgrade masih tinggi di dalam negeri lantaran jumlah pelaku industri IKM dan pasar tradisional yang besar. Selain itu, penggunaan plastik foodgrade juga didorong oleh pertumbuhan pemesanan makanan dan minuman secara daring.
Namun demikian, Lukman menyatakan implementasi cukai tersebut dapat menggerus kontribusi kantong plastik HDPE perseroan. Menurutnya, perseroan akan menambah kapasitas produksi plastik bio jika cukai plastik diterbitkan.
“Kami belum terlalu pelajari dampaknya ke depan bagaimana, tapi bisa mengurangi [produksi] kantong plastik yang HDPE,” katanya.