Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Investasi Pemerintah Bakal Berlaku Efektif 2020

Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2019 tentang Investasi Pemerintah bakal sepenuhnya berlaku efektif pada awal 2020 mendatang.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan/Reuters-Iqro Rinaldi
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan/Reuters-Iqro Rinaldi

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2019 tentang Investasi Pemerintah bakal sepenuhnya berlaku efektif pada awal 2020 mendatang.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan pada 2020 aturan teknis mengenai PP No. 63/2019 dipastikan sudah selesai.

Meski demikian, Andin mengatakan bahwa pelaksanaan investasi pemerintah pada 2020 terutama pada saham dan surat utang pada nantinya masih terbatas cakupannya.

Menurut Andin, PP tersebut mengamanatkan 12 poin untuk diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Merujuk pada PP No. 63/2019, poin-poin yang dimaksud antara lain mengenai tugas dan wewenang Komite Investasi Pemerintah (KIP) selaku pelaksana fungsi supervisi investasi pemerintah, keanggotaan KIP, unit kerja pembantu dan pendanaan pelaksanaan tugas KIP, tata cara penetapan Badan Layanan Usaha selaku Operator Investasi Pemerintah (OIP), tata cara penunjukan BUMN atau Badan Usaha Lainnya (BHL) sebagai OIP, manajer investasi, bank kustodian, pemberian pinjaman dalam investasi langsung, dan pengawasan investasi pemerintah.

"Ini sedang kita bahas lintas direktorat, kita ngumpul terus mau dijadikan dua PMK atau berapa," ujar Andin, Jumat (4/10/2019).

Melalui PP terbaru terkait investasi pemerintah ini, pemerintah ke depan bakal memiliki ruang gerak yang lebih besar untuk berinvestasi dan menstimulus perekonomian.

Sebagaimana tertuang dalam penjelasan PP No. 63/2019, pemerintah ke depan akan memfokuskan investasi pemerintah ke instrumen saham dan surat utang. Selama ini, pemerintah cenderung berinvestasi melalui penyertaan modal dan pinjaman.

Investasi pemerintah sendiri dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi yang salah satunya adalah untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi dari sektor tertentu.

Andin menerangkan pada nantinya tidak ada sektor-sektor tertentu yang diprioritaskan. Pemerintah bakal berinvestasi sesuai dengan keadaan ekonomi dan kebutuhan yang ada.

Sebagai contoh, saat ini sektor industri manufaktur sedang mengalami penurunan padahal di satu sisi sektor tersebut memiliki kontribusi yang tinggi terhadap PDB.

Dengan ini, bukan tidak mungkin pemerintah bakal berfokus pada sektor tersebut untuk sementara waktu dan PP No. 63/2019 pun memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan itu.

"Intinya kita mau memberikan ruang yang lebih luas supaya pemerintah lebih fleksibel bergerak," ujar Andin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper