Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik menyatakan target jangka pendek Satu Data Indonesia akan jatuh pada 2021, setelah melalui proses Sensus Penduduk 2020.
Kepala Badan Pusat Statistik Kecuk Suhariyanto mengatakan pada Sosialisasi Satu Data Indonesia (SDI), target jangka pendek sampai akhir 2019, untuk mewujudkan data yang andal, efektif, dan efisien adalah dengan mendorong berjalannya norma, standar, prosedur, dan kriteria (NPSK).
Salah satunya dengan mempertegas pembagian peran produsen data dasar atau sektoral dan khusus. Upaya ini, menurut dia, akan dikerjakan oleh segenap tim anggota dewan pengarah SDI yang terdiri dari; BPS, Bappenas, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Lalu pengenalan standar proses bisnis statistik, kepada produsen data bagaimana menghasilkan data yang berkualitas,” ujar Suhariyanto di Le Meridien Hotel, Kamis (3/10/2019).
Tahun ini, juga BPS dan segenap anggota dewan pengarah SDI akan melakukan upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), supaya mampu menghasilkan serta menerjemahkan data dengan tepat.
Pada 2020, Suhariyanto juga menyinggung BPS akan menyelenggarakan Sensus Penduduk dengan mengandalkan sumber data dari Dukcapil. Adapun untuk tetap mendorong optimalisasi SDI, BPS masih akan meningkatkan kualitas data statistik dengan membentuk standar data dan metadata sehingga data yang dihasilkan dapat diperbandingkan secara tepat.
Selain itu, BPS juga mendorong arsitektur bagi guna data, mendorong pemanfaatan DDI dan SDMX untuk interoperabilitas data antarlembaga dan lintas negara.
Pada 2021, Portal Satu Data Indonesia diharapkan sudah bisa menghubungkan data dari berbagai produsen data.
Suhariyanto menyatakan, dalam forum Satu Data Indonesia, ada tiga peran utama yang akan dikerjakan setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dia menyatakan, BPS bertugas sebagai pembina data statistik menyusun regulasi. Oleh sebab itu, BPS akan berperan menetapkan standar data yang berlaku lintas instansi pusat dan atau daerah.
Kedua, BPS, akan menetapkan struktur yang baku dan format baku dari metadata yang berlaku lintas instansi pusat dan atau daerah. Ketiga, memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data oleh kementerian, lembaga, dan daerah.
Keempat, melakukan pemeriksaan ulang terhadap data prioritas seturut Perpres SDI Pasal 13 Ayat 1. Kelima, melakukan pembinaan penyelenggaraan SDI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asal tahu saja, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data ndonesia, setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah provinsi harus memiliki satu wali data.