Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Klaim Pulihkan 3,2 Juta Ha Lahan Gambut

Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim telah merestorasi 3,2 juta hektare (ha) lahan gambut pada periode 2016-2019.
Lahan gambut./Antara
Lahan gambut./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim telah merestorasi 3,2 juta hektare (ha) lahan gambut pada periode 2016-2019.

Kasubdit Pengelolaan Gambut KLHK M. Askary menjelaskan lahan tersebut berada di area konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit dengan jumlah total 241 korporasi. 

"Saat ini yang telah ditangani 68 perusahaan hutan tanaman industri dan 173 perusahaan kelapa sawit. Total luasnya mencapai 3,2 juta ha lebih," ujarnya, Selasa (1/10/2019). 

Pihaknya juga sudah memasang 10.331 unit pemantauan titik muka air gambut. Selain itu, pemerintah bersama perusahaan dan warga setempat sudah membuat sekitar 121.000 sekat kanal untuk mencegah timbulnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

"Oleh karena itu, dari pengalaman karhutla saat ini, area konsesi tidak banyak terbakar. Justru lebih besar di area nonkonsesi," tuturnya. 

Askary tak menampik adanya area  konsesi yang sudah diintervensi sebelumnya, namun masih terbakar pada tahun ini. Hal ini masih diselidiki dan datanya pun sedang dikonsolidasikan dengan Dirjen PPKL. "Persentasenya belum bisa kami hitung," imbuhnya. 

Sementara itu, dalam program pemulihan lahan gambut ini, pihaknya juga melakukan penanaman kembali sesuai dengan vegetasi asli hutan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagai upaya aspek pengendalian karhutla. 

Alternatif lain juga dimungkinkan, misalnya dengan menanam sagu atau budi daya ikan di lahan gambut. Koordinasi, menurutnya, perlu dilakukan dengan Kementerian Pertanian.

Askary menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, pihak KLHK yang memiliki kewenangan untuk mengintervensi di lahan konsesi. Adapun Badan Restorasi Gambut (BRG) bergerak di area nonkonsesi. 

"Step by step kami benahi areal konsesi dan lahan masyarakat berdasarkan tupoksi" tutur Askary.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper