Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengatur kembali mekanisme penggunaan dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam (SDA) kehutanan dana reboisasi.
Dalam PMK No.131/PMK.07/2019, Kementerian Keuangan menerangkan, pengaturan kembali mekanisme penggunaan DBH SDA tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan DBH kehutanan dari dana reboisasi (DR).
"Bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas perlu mengatur kembali penggunaan DBH DR," tulis beleid yang dikutip Bisnis.com, Selasa (1/10/2019).
Adapun salah satu ketentuan yang diatur dalam beleid yang baru, pemerintah memutuskan tak lagi memprioritaskan penggunaan DBH dana reboisasi (DR) untuk kepentingan pencegahan dan penanggulangan hutan dan lahan.
Fokus penggunaan DBH DR yang baru diarahkan untuk dua kepentingan. Pertama, mendanai kegiatan yang sudah ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, mendukung program pengendalian perubahan iklim dan perhutanan sosial dalam rangka pembangunan hutan secara berkelanjutan.
Sementara itu, poin tentang pencegahan dan penanggulangan hutan dihapus dalam ketentuan tesebut.
Meski tak menjadi prioritas, pemerintah memasukan poin soal pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dalam kategorisasi kegiatan pendukung. Selain itu, aktivitas pengendalian kebakaran hutan juga bisa dilakukan misalnya dengan menggunaan sisa DBH DR milik provinsi maupun kabupaten.
DBH DR disalurkan ke provinsi penghasil dan Sisa DBH DR provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan kegiatan pendukungnya.