Bisnis.com, JAKARTA — Perbaikan tata niaga ayam pedaging dinilai bisa menjadi solusi jangka menengah untuk mengurai sengkarut harga yang kerap anjlok.
Segmentasi yang jelas untuk daging ayam, baik yang diproduksi peternakan mandiri dan integrator diharapkan dapat memberi jaminan porsi pasar bagi kedua pelaku usaha beda skala ini.
Pardjuni, Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia wilayah Jawa Tengah, mengemukakan lebih dari 95% produksi ayam pedaging yang dikelola peternak mandiri dijual ke pasar tradisional atau becek. Kendati demikian, ia mengklaim jumlahnya sangat jauh berbeda dibanding produksi ayam oleh perusahaan besar atau integrator.
"Mayoritas pasar tradisional itu masih hasil produksi perusahaan terintegrasi karena mereka memiliki kemampuan populasi yang besar. Kalau kami memang karena porsinya kecil jadi memang boleh dikatakan 95% produksi kami masuk ke pasar tradisional. Tapi porsi secara keseluruhan hanya 20%," kata Pardjuni kepada Bisnis, Rabu (25/9/2019).
Produksi peternakan integrasi dalam skala besar inilah yang disebut Pradjuni kerap mempengaruhi harga livebird di tingkat farm gate. Ia menyebutkan petani mandiri dengan produksi yang kecil tak memiliki kuasa untuk mengendalikan harga karena pasokan besar berada di tangan peternakan skala besar.
Oleh karena itu, ia mengharapkan adanya pembedaan pasar antara kedua pelaku perunggasan. Hasil produksi peternakan terintegrasi menyasar ritel atau diekspor, sementara peternakan mandiri memasok kebutuhan daging ayam di pasar tradisional.
"Mereka punya kemampuan untuk bisa ekspor atau dipasok ke tempat-tempat yang memang menerima daging beku, seperti hotel, restoran, kafe. Tapi kalau posisi dia masuk ke pasar tradisional, ini [hasilnya] kacau," sambung Pardjuni.
Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, mengemukakan segmentasi pasar sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Dalam Pasal 19 aturan tersebut, disebutkan bahwa peredaran DOC dengan klasifikasi FS yang diproduksi pelaku usaha terintegrasi dan pembibit wajib memenuhi ketentuan minimal 50% produksi dialokasikan ke peternakan mandiri dan maksimal 50% untuk kepentingan sendiri (perusahaan integrasi) atau peternak mitra.
Ihwal ekspor yang dilakukan perusahaan integrasi pun disebut Fini terus didorong oleh pemerintah. Beberapa waktu lalu, Indonesia tercatat melepas ekspor daging ayam beku tujuan Timor Leste dengan volume 36,69 ton. Meski demikian, Fini menyebutkan masih ada kendala dalam ekspor produk perunggasan.
"Negara tujuan ekspor biasanya meminta barter produk yang diperdagangkan," tulis Fini dalam pesan singkat.
Meski segmentasi pasar telah diatur dalam Permentan, Pardjuni mengutarakan pengelolaan pascapanen ayam pedaging pun masih bermasalah. Terutama dalam hal kewajiban pengadaan rantai dingin dan rumah pemotongan hewan unggas (RPHU) bagi peternakan dengan produksi melebihi 300.000 ekor per minggu.
"Kewajiban memiliki rantai dingin jika produksi di atas 300.000 ekor itu pun belum terealisasi semua. Kalau misalnya perusahaan memiliki produksi jutaan ekor, tetapi yang bisa diserap RPH itu tidak lebih dari 2%," ujarnya.