Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Standar Perizinan Bakal Berbentuk PP, Bukan Peraturan Menteri

Merujuk pada UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 6 menyebutkan bajwa pemerintah perlu menetapkan NSPK dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan) saat meresmikan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan) saat meresmikan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang baru soal perizinan pasca diundangkan omnibus law bakal berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) bukan peraturan menteri sebagaimana yang berlaku sekarang.

Hal itu akan menyederhanakan pedoman pelayanan perizinan yang selama ini tersebar dibanyak kementerian, dan membuat pertentangan  aturan satu dengan yang lain.

Merujuk pada UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 6 menyebutkan bahwa pemerintah perlu menetapkan NSPK dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan.

NSPK yang dibentuk berupa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai pedoman dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren baik pusat maupun daerah.

Namun, dalam ayat 3 dari pasal yang sama disebutkan bahwa kewenangan untuk menetapkan NSPK serta pembinaan dan pengawasan atas kewenangan daerah dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga (K/L).

"NPSK selama ini dibuat oleh kementerian. Harusnya dibuat presiden, itu dulu yang dibetulkan. Kalau pelaksanaan salah NPSK bisa diubah dan ditarik kewenangannya," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Rabu (25/9/2019).

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan NSPK akan digeser dari peraturan menteri dan PP karena presiden-lah yang merupakan penanggungjawab terakhir atas urusan pemerintahan. Hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat 2 UU No. 23/2014.

Bambang menceritakan dengan NSPK yang disusun oleh masing-masing K/L, pembuatan NSPK menjadi tidak terkoordinir dan tidak terintegrasi sehingga saling bertentangan antara satu K/L dengan K/L yang lain.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng pun mengatakan dalam pelaksanaan PP No. 24/2018 yang menjadi landasan pelaksanaan Online Single Submission (OSS) koordinasi antar-K/L memang bermasalah.

Banyak NSPK yang dibuat oleh kementerian justru malah bertentangan dengan PP No. 24/2018.

NSPK dari sektor perindustrian yakni Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 15/2019 sebagai pedoman teknis yang mengatur pelaksanaan dan standarisasi perizinan di sektor industri memiliki klausul yang tidak selaras yakni penetapan tenggat wakti pemenuhab komitmen paling lambat 3 tahun sejak memperoleh izin usaha yang belum efektif.

Kelemahan tersebut dapat menyebabkan ketidakpastian baik dalam proses perizinan maupun kepastian hukum.

Selain itu, Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) No. 10/2018 juga masih bersifat umum sehingga menimbulkan variasi layanan perizinan di daerah.

Permasalahan ini muncul karena ketika OSS pertama kali diluncuran pemerintah tidak memperbaiki regulasi atas perizinan yang tersebar di 72 hingga 74 UU dan lebih banyak lagi di peraturan menteri serta peraturan daerah.

"OSS sesungguhnya sudah melakukan debirokrasi dan digitalisasi perizinan, tetapi masih belum menyentuh regulasi," ujar Robert, Kamis (26/9/2019).

Untuk diketahui, pemerintah berencana membentuk omnibus law perizinan yang merevisi pasal-pasal perizinan yang tersebar di 72 hingga 74 UU.

Hal ini dilakukan karena genap satu tahun OSS berjalan, OSS masih belum mampu mempercepat proses perizinan dan masih terkendala akibat disharmoni antar-K/L dan antara pemerintah pusat dengan daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper