Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persoalkan Harga Gas Industri, Ini Rekomendasi Kadin ke Pemerintah

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diminta untuk mencari investor yang berminat menanamkan modalnya dalam jasa distribusi gas.
pipa gas./ANTARA
pipa gas./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Harga gas bumi untuk pengguna industri sebagaimana ditetapkan Peraturan Presiden 40/2016 dinilai mendesak diimplementasikan.

Hal itu menjadi salah satu poin kesimpulan focus group discussion (FGD) bertajuk Kepastian Impelementasi Penurunan Harga Gas Bumi Sesuai Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang diselenggarakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bersama Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) dan Indonesian Narutal Gas Trader Association (INGTA), Rabu (25/9/2019).

Wakil Komisi Tetap Industri Hulu dan Petrokimia Kadin Indonesia, Achmad Widjaya mengatakan poin-poin kesimpulan FGD itu akan ditandatangani oleh seluruh ketua asosiasi di industri. Menurutnya, pihaknya pun akan mengagendakan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas implementasi poin-poin tersebut.

"Kami akan bawa ini sampai ke presiden untuk menentukan sikap," katanya, Rabu (25/9/2019).

Perpres No. 40/2016 mengatur harga gas bumi tertentu senilai US$6 per MMBTU kepada sejumlah pelaku industri. Poin lain yang menjadi kesimpulan FGD itu, kata Achmad, adalah penerapan harga tersebut di titik pengguna atau plant gate.

"Dikarenakan kondisi supply di Jawa Barat mengalami penurunan setiap tahunnya, maka Pipa SSWJ harus menjadi pipa open access untuk membawa gas dari Sumatra Selatan ke Jawa Barat dan terhadap pipa SSWJ perlu dilakukan review oleh BPH Migas."

FGD ini juga merekomendasikan agar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mencari investor yang berminat menanamkan modalnya dalam jasa distribusi gas.

"BKPM harus mencari investor untuk investasi terhadap receiving terminal dan vessel untuk pengangkutan LNG dari lokasi supply sampai ke titik serah."

Poin terakhir, kata Achmad, para pelaku industri bersepakat untuk menolak harga baru yang diwacanakan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Para pelaku industri, katanya, hanya akan membayarkan biaya bahan baku itu dengan patokan tarif lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Galih Kurniawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper