Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegipegi Hadirkan Fitur Asuransi Perjalanan

Pegipegi selaku Online Travel Agent (OTA) yang menyediakan layanan pemesanan transportasi dan akomodasi menghadirkan fitur asuransi perjalanan bernama Pegipegi Travel Protection yang merupakan fitur pelengkap sebagai perlindungan perjalanan pelanggan pada saat melakukan pemesanan tiket pesawat di Pegipegi.

Bisnis.com, JAKARTA - Pegipegi selaku Online Travel Agent (OTA) yang menyediakan layanan pemesanan transportasi dan akomodasi menghadirkan fitur asuransi perjalanan bernama Pegipegi Travel Protection yang merupakan fitur pelengkap sebagai perlindungan perjalanan pelanggan pada saat melakukan pemesanan tiket pesawat di Pegipegi.

Pegipegi Travel Protection memberikan pertanggungan finansial untuk sejumlah kejadian tak terduga mulai dari sebelum, pada saat, hingga setelah penerbangan. Data KNKT mengungkap kasus keterlambatan penerbangan pada 2017 naik 28,07% dibandingkan tahun 2014.

Jumlah pembatalan penerbangan pun naik 32,46%. Kemenhub sendiri mencatat terdapat 87.509 kasus keterlambatan dan 1.991 pembatalan dari total 415.961 penerbangan rute domestik pada semester I-2018.

Hasil riset jaringan perusahaan bagasi terbesar di Inggris, Stasher, yang dirilis akhir Juli 2019 bahkan menyebut penerbangan asal Soekarno-Hatta paling sering mengalami keterlambatan dibandingkan 106 bandara di dunia.

Padahal bandara internasional ini merupakan salah satu dari 20 bandara tersibuk di dunia yang melayani lebih dari 200 ribu penerbangan per tahun.

Berdasarkan data PasarPolis dan Pegipegi pada tahun 2019 ini, 70% kasus keterlambatan penerbangan terjadi lebih dari 60 menit. Keterlambatan penerbangan tentu merugikan penumpang baik dalam hal waktu, kondisi fisik, hingga mengubah rencana perjalanan sebelumnya.

Pegipegi Travel Protection hadir untuk melindungi penumpang dari segala kejadian tidak menyenangkan pada saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang yang meliputi:

Ganti rugi keterlambatan mulai dari 60 menit pertama penerbangan Rp 250 ribu per jam hingga maksimal Rp 3 juta, santunan kecelakaan diri hingga Rp 100 juta, ganti rugi keterlambatan bagasi Rp 500 ribu untuk 90 menit pertama, pengembalian dana pembatalan penerbangan hingga Rp 10 juta, ganti rugi kehilangan dan kerusakan bagasi hingga Rp 3 juta, dan ganti rugi akibat kehilangan penerbangan lanjutan hingga Rp 5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper