Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direksi Kena OTT, BUMN Minta Operasional Perum Perindo Tetap Berjalan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta manajemen Perum Perikanan Indonesia (Perindo) untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan berjalan dengan baik pascadiamankannya tiga direksi perusahaan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (23/9/2019).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta manajemen Perum Perikanan Indonesia (Perindo) untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan berjalan dengan baik pascadiamankannya tiga direksi perusahaan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (23/9/2019).

Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi Wahyu Kuncoro mengatakan Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Dia menambahan bahwa pihaknya bersama Perm Perindo siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus ini.

“Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum, termasuk mengenai direksi nonaktif akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/9/2019).

Seperti diketahui, Tim Satgas KPK mengamankan tiga orang direksi Perum Perindo, yakni Direktur Utama Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Goentoro, dan Direktur Operasional Farida Mokodompit dalam OTT pada Senin (23/9/2019).

Dalam OTT tersebut, Tim Satgas KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai US$30 ribu atau lebih dari Rp400 juta yang diduga sebagai fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perindo kepada pihak swasta.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut di KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif seperti diberitakan Bisnis.com pada Senin (23/9/2019).

Selain ketiga orang direksi, ada pula enam orang lainnya yang diamankan dalam OTT tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper