Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peran Kemendagri Perlu Ditingkatkan Atasi Tumpang Tindih Perizinan di Daerah

Tata kelola pusat dan daerah untuk urusan investasi bisa dengan cara memberi peran kepada Kementerian Dalam Negeri dalam mengevaluasi kinerja aparatus sipil negara (ASN).
Gedung Kementerian Dalam Negeri/kemendagri.go.id
Gedung Kementerian Dalam Negeri/kemendagri.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan persoalan tumpang tindih kewenangan mengurus investasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memerlukan peran tidak hanya Kementerian Keuangan tetapi juga Kementerian Dalam Negeri.

Dia menjelaskan, dalam menghadapi resesi global 2020, dan tantangan pemerintahan baru, masih ada masalah konsolidasi nasional dalam tata kelola ekonomi.

Hal ini tercermin dari koordinasi dan regulasi yang tumpang tindih dalam mengurus investasi.

"Di pusat sudah bagus, di daerah jadi sapi perah," kata Yustinus di Cafe a la Ritus, Senin (23/9/2019).

Dia mencontohkan, kasus relokasi pabrik dari Jawa Barat ke Jawa Tengah disebabkan oleh kenaikan upah buruh.

Dia menilai meskipun di sisi lain Jawa Tengah menjadi beruntung, tetapi secara nasional struktur porsi ekonomi berubah.

"Bagaimana desentralisasi ini untuk investasi ditarik ke pusat, karena tidak efisien dan efektif secara politik," pungkasnya.

Tata kelola pusat dan daerah untuk urusan investasi, menurut Yustinus, bisa dengan cara memberi peran kepada Kementerian Dalam Negeri dalam mengevaluasi kinerja aparatus sipil negara (ASN).

"Perlu ada KPI [key performance indicator], Kemenkeu dan Kemendagri yang membuat prioritas itu," tuturnya.

Menurut Yustinus, rencana Omnibus Law saja sudah menjadi contoh ketidaksiapan ASN khususnya di daerah dalam mengurus investasi. Dia menceritakan, mulai beredar kritik dan penolakan atas Omnibus Law dari kalangan ASN.

"Ini karena belum mau kerja cepat, akan kerepotan dan menghilangkan zona nyaman," pungkasnya.

Yustinus mengusulkan, ke depan perlu ada sentralisasi yang mengurus ASN. Menurut dia, saat ini ada banyak lembaga berwenang atas ASN yakni; BKN, MenpanRB, KASN.

"Ini jadi sulit memecat ASN atas dasar kalau performa buruk saja," tuturnya.

Dia pun menilai, dalam rangka menjemput investasi, RAPBN 2020 sudah cukup baik meski penerimaan negara bukan prioritas jika dibandingkan dengan fokus pada pertumbuhan ekonomi.

Dia memberi contoh beberapa langkah yang sudah strategis misalnya pemberian insentif berupa super deduction tax bagi pelaku usaha, untuk pelatihan dan riset SDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper