Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Disarankan untuk Lebih Ekspansif

Mengingat tren bank sentral di berbagai negara yang terus menurunkan suku bunga acuan, ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpandangan bahwa kebijakan fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah perlu lebih ekspansif.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian RUU tentang APBN TA 2020 disertai nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019)./ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian RUU tentang APBN TA 2020 disertai nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019)./ANTARA FOTO-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA–Kebijakan fiskal perlu berkolaborasi dengan kebijakan moneter agar pertumbuhan ekonomi yang diasumsikan mencapai 5,3% sebagaimana diasumsikan dalam RAPBN 2020 bisa tercapai.

Mengingat tren bank sentral di berbagai negara yang terus menurunkan suku bunga acuan, ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpandangan bahwa kebijakan fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah perlu lebih ekspansif.

"Apalagi ruang fiskal tahun depan ditargetkan masih jauh di level batas aman defisit anggaran," ujar Yusuf, Senin (23/9/2019).

Untuk diketahui, defisit anggaran untuk tahun depan dipatok pada angka 1,76% dari PDB, lebih rendah dari outlook defisit 2019 yang mencapai 1,93% dari PDB dan realisasi defisit pada 2018 yang mencapai 1,82%.

Indonesia terakhir kali merealisasikan defisit anggaran di atas 2% adalah pada 2017, sedangkan batas maksimal defisit anggaran yang ditentukan dalam UU mencapai 3%.

Yusuf menilai ruang fiskal yang ada perlu lebih dimanfaatkan oleh pemerintah, apalagi dengan tren suku bunga yang rendah maka cost of fund sendiri juga turut rendah.

"Dengan demikian tanggung jawab politik pemerintah terkait defisit anggaran ke DPR dan masyarakat menjadi lebih loose/ringan," ujar Yusuf.

Untuk tahun depan, kebijakan-kebijakan fiskal yang tergolong baru dan dijanjikan akan efektif pada tahun depan adalah insentif-insentif sebagaimana yang telah tertuang dalam PP No. 45/2019.

Fasilitas yang diberikan antara lain investment allowance di mana Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru ataupun perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31A UU PPh berhak mendapatkan pengurangan penghasilan neto yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha.

Selain itu, super deduction tax juga diberikan kepada WP Badan dalam negeri yang menyelenggarakan vokasi atau riset dengan pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari biaya vokasi yang dikeluarkan serta pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% bagi WP Badan yang menyelenggarakan riset.

Adapun untuk super deduction tax vokasi sudah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan PP No. 45/2019 yakni PMK No. 128/2019.

Dari sisi moneter, Bank Indonesia telah memangkas suku bunga sebanyak tiga kali dengan masing-masing sebesar 25 bps sehingga saat ini menjadi 5,25%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper