Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Segel 52 Perusahaan yang Diduga Terlibat Karhutla

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga hari ini, Senin (23/9/2019), telah menyegel 52 perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) Kabupaten Pulang Pisau melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di desa Tanjung Taruna Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (15/8/2019). Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat di Kalteng terpantau 92 titik panas akibatnya kualitas udara di kota Palangkaraya tidak sehat./ANTARA FOTO-Bayu Pratama S.
Anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) Kabupaten Pulang Pisau melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di desa Tanjung Taruna Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (15/8/2019). Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat di Kalteng terpantau 92 titik panas akibatnya kualitas udara di kota Palangkaraya tidak sehat./ANTARA FOTO-Bayu Pratama S.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga hari ini, Senin (23/9/2019), telah menyegel 52 perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Jumlah ini bertambah dari sebelumnya 42 perusahaan yang diungkapkan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani pada 14 September 2019.

Rasio menjelaskan 52 perusahaan yang disegel tersebar di berbagai provinsi, yakni delapan di Riau, dua di Jambi, satu di Sumatra Selatan, 30 di Kalimantan Barat, sembilan di Kalimantan Tengah, dan dua Kalimantan Timur dengan total luasan mencapai 8.931 hektare [ha]. 

"Sebagian besar [perusahaan yang disegel] di Kalimantan Barat," ujarnya di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (23/9/2019).

Dari 52 perusahaan tersebut, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 17 lainnya dikenakan proses perdata. Sementara itu, sebanyak sembilan perusahaan sudah inkracht di pengadilan dan lima perusahaan lainnya masih dalam proses persidangan. Sisanya, masih dalam tahap penyelidikan. 

Adapun dalam proses perdata melalui pengadilan, KLHK menggunakan Pasal 87 ayat 1 dan Pasal 90 ayat 1 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).  

Di luar pengadilan, mereka mengenakan pasal 85 ayat 1 pada undang-undang yang sama. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab mutlak sesuai pasal 88 pada UU No. 32/2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper