Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Rokok Bakal Naik, Ini Tuntutan Serikat Pekerja Rokok Tembakau

Rencana pemerintah menaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% membuat Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP-RTMM) resah.

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikan cukai rokok sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% membuat Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP-RTMM) resah.

Mereka khawatir kehilangan pekerjaan ketika pabrik rokok melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), menyusul adanya kenaikan cukai yang diikuti harga rokok.

“Dengan kenaikan cukai yang begitu tinggi pada tahun 2020 beserta hje nya juga cukup tinggi itu akan berdampak kepada penurunan penghasilan anggota kami termasuk pemutusan hubungan kerja besar-besaran.” kata Ketua Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP-RTMM, Sudarto di Jakarta.

Sudarto mengatakan bahwa sebagian besar anggota dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman bekerja di industri rokok yaitu sebanyak 151.615 orang atau 62%.

Sudarto menyampaikan, kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen membuat harga jual rokok mengalami kenaikan sekitar 35 persen. Kemudian, kenaikan tersebut akan berdampak pada penjualan rokok yang pada ujungnya pihak pengusaha tidak mampu membayar upah para buruh tersebut.

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP-RTMM) juga akan menggelar aksi serentak di seluruh Indonesia untuk menolak kenaikan cukai rokok.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP-RTMM, Sudarto, menyatakan pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi secara serentak di seluruh Indonesia dalam merespons rencana kenaikan cukai rokok.

“jika aspirasi ini tidak mendapat perhatian pemerintah dengan segala hormat kami mohon, maka kami akan melakukan unjuk rasa secara nasional, diseluruh indonesia,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Dalam audiensi dengan Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI. Sudarto juga menyampaikan lima tuntutan sebagai berikut:

1. Menolak kenaikan tarif cukai industri hasil tembakau sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% karena dampaknya dapat merugikan pekerja (penurunan penghasilan dan bahkan PHK)

2. Kenaikan cukai industri hasil tembakau wajib memperhatikan masukan dari serikat pekerja dan pihak-pihak terkait lainnya.

3.Industri rokok kretek sebagai industri khas Indonesia dan padat karya hendaknya mendapat perhatian lebih dari pemerintah terutama terkait aspek kelangsungan dan kesejahteraan pekerja.

4. Kenaikan tarif cukai dan HJE yang tinggi akan berpotensi menumbuhkan rokok illegal, yang sangat berdampak kepada semua pihak terkait

5. Penggunaan dana bagi hasil cukai-hasil tembakau (DBHC-HT) memasukan aspek kesejahteraan dan perlindungan pekerja rokok dalam pemanfaatannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper