Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPH Migas: Kuota Solar Bersubsidi Habis Pada Oktober!

Komite BPH Migas Henry Ahmad mengatakan karena tidak ada revisi APBN 2019, maka target penyaluran BBM bersubsidi disesuaikan kuota yang ada.
Ilustrasi/Antara-Dedhez Anggara
Ilustrasi/Antara-Dedhez Anggara

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan diterbitkannya Surat Edaran No. 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu pada 29 Juli 2019 untuk meminimalkan jebolnya kuota subsidi 2019.

Komite BPH Migas Henry Ahmad mengatakan karena tidak ada revisi APBN 2019, maka target penyaluran BBM bersubsidi disesuaikan kuota yang ada. Menurutnya, salah satu melonjaknya konsumsi BBM bersubsidi, khususnya solar, adalah helatan pesta demokrasi.

“Karena tidak ada APBN-P, berarti kami harus tetap mengacu pada target yang ada. Akhirnya yang paling terkena dampak itu masyarakat kecil,” tuturnya saat dihubungi Bisnis.com, Sabtu (21/9/2019).

Dia mengatakan jika BPH Migas tidak melakukan pengawasan, maka kuota subsidi solar akan habis pada Oktober mendatang. Bersadarkan data BPH Migas, tercatat penyaluran BBM bersubsidi sebesar 71,73% dari total target 15.110.000 kiloliter (KL) hingga Agustus lalu.

Realisasi penyaluran BBM bersubsidi sebanyak 10.839.064 kiloliter (KL) atau 71,73% dari total 15.110.000 KL hingga Januari - Agustus 2019. Realisasi penyaluran BBM bersubsidi tersebut terbagi atas solar sebanyak 10.484.597 KL, dan minyak tanah 354.467 KL.

Di sisi lain, realisasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau premium sebesar 7.956.171 KL atau 72,32% sepanjang delapan bulan pertama tahun ini.

Sebelumnya, Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan dengan melakukan pengawasan intensif ditambah dengan pembatasan penggunaan diharapkan penyaluran BBM bersubsidi bertahan hingga Desember mendatang.

Sebelumnya, BPH Migas telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu 2019, yang ditembuskan ke Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Gubernur dan Bupati/Walikota.

Dalam surat edaran tersebut, kendaraan yang tidak bisa lagi menenggak solar subsidi yakni kendaraan bermotor pengangkutan ‎perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan tidak bermuatan.

 “Ini tugas kami melakukan sosialisasi di setiap area operasi. Konsumen tidak dibatasi konsumsi, tapi disesuaikan dengan edaran itu,” tuturnya.

Kendati dampak pengawasan mulai terasa, BPH Migas mendapat pernyataan publik terkait pembatasan konsumsi. Untuk itu, Alfon memastikan konsumen tetap mendapatkan pasokan BBM yang cukup.

“Kami hanya meminta, agar konsumsi BBM bersubsidi tidak berlebih,” tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper