Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divestasi Saham : Kementerian ESDM Hitung Valuasi Natarang Mining

Kementerian ESDM mengaku telah menghitung valuasi saham PT Natarang Mining di internal Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) sebelum melakukan perhitungan bersama tim lintas kementerian.
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian ESDM mengaku telah menghitung valuasi saham PT Natarang Mining di internal Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) sebelum melakukan perhitungan bersama tim lintas kementerian.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan hingga saat ini, tim lintas kementerian untuk membahas divestasi saham Natarang Mining belum dibentuk. Meskipun internal Ditjen Minerba telah melakukan perhitungan valuasi, tim lintas kementerian tetap perlu dibentuk karena keputusan untuk membeli saham divestasi dilakukan oleh jajaran pemerintahan.

Yunus juga belum bisa memastikan apakah akan ada pihak independen yang akan diikutsertakan dalam tim. Meskipun bisa menjadi bahan pertimbangan, menggunakan jasa pihak luar kemungkinan tidak jadi pilihan karena biaya yang mahal.

"Yang lintas kementerian belum, tetapi internal tim dari minerba sudah. Kan [valuasi] harus  di-endorse dari seluruh kementerian," katanya, Kamis (19/9/2019).

Selain Natarang, tiga perusahaan tambang lainnya yang seharusnya melakukan divestasi saham tahun ini belum melakukan penawaran. Tiga perusahaan tambang tersebut yakni PT Ensbury Kalteng Mining (emas) dengan kewajiban divestasi saham 20%, PT Kasongan Bumi Kencana (emas) 12%, dan PT Galuh Cempaka (intan) 17% masih menghitung nilai saham atau valuasi di Kantor Jasa Penilai Perusahaan (KJPP) sebelum melakukan penawaran divestasi.

Sementara itu, proses divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk.  kemungkinan akan mundur dari target. Pasalnya, meskipun tim lintas kementerian telah terbentuk, pemerintah belum juga memberi sinyal akan membeli atau tidak saham divestasi tersebut. 

Namun, Yunus memastikan, pemerintah sedang mencari nilai valuasi yang menguntungkan negara. 

Adapun proses divestasi saham Vale harus sudah dilakukan pada Oktober mendatang. Namun, prosesnya kemungkinan baru berjalan pada akhir tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper