Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proses Divestasi Vale Indonesia (INCO) Mulai Berjalan Akhir Tahun

Proses divestasi saham  PT Vale Indonesia Tbk. kemungkinan akan mulai berjalan pada akhir tahun ini meskipun tim lintas kementerian untuk membahas valuasi saham perusahaan tersebut telah tersebut.
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com. JAKARTA — Proses divestasi saham  PT Vale Indonesia Tbk. kemungkinan akan mulai berjalan pada akhir tahun ini meskipun tim lintas kementerian untuk membahas valuasi saham perusahaan tersebut telah tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono mengatakan sikap pemerintah terhadap penawaran saham Vale akan ditentukan pasca pelantikan menteri baru.

Menurutnya, proses divestasi saham Vale sebesar 20 persen yang harusnya sudah berjalan pada 14 Oktober 2019 akan mengalami kemunduran. Apalagi, periode pemerintahan yang baru akan dimulai Oktober mendatang.

"Ya mundur sebulan dua bulan, tidak apa," katanya, baru-baru ini.

Adapun tim lintas kementerian akan bertugas untuk mengevaluasi kembali proses yang sebelumnya dilakukan Kementerian ESDM. Kementerian ESDM pada mulanya menargetkan valuasi saham Vale selesai pada Agustus 2019. 

Apabila valuasi saham selesai, baru diputuskan apakah pemerintah maupun BUMN berminat atau tidak, sekaligus bagaimana langkah yang akan diambil untuk mengeksekusi saham divestasi tersebut.

Selain Vale, divestasi saham PT Natarang Mining dengan komoditas emas menjadi perusahaan tambang selanjutnya yang dihitung valuasi sahamnya.

Kementerian ESDM juga masih menunggu penawaran divestasi saham dari tiga perusahaan tambang lain, yakni PT Ensbury Kalteng Mining (emas) dengan kewajiban divestasi saham 20%, PT Kasongan Bumi Kencana (emas) 12%, dan PT Galuh Cempaka (intan) 17%.

Perhitungan valuasi saham tiga perusahaan tersebut belum bisa dilakukan karena belum sama sekali melakukan penawaran. Tiga perusahaan tersebut meminta waktu untuk melakukan penawaran karena sedang menghitung nilai valuasi saham mereka sendiri melalui Kantor Jasa Penilai Perusahaan (KJPP).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper