Bisnis.com, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri menyambut positif rencana pemerintah melakukan omnibus law atau pemangkasan dan penyelarasan regulasi untuk investasi.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P. Roeslani mengatakan omnibus law untuk investasi adalah terobosan yang menjadi stimulus bagi pelaku usaha Indonesia.
Rosan menyatakan, jika omnibus law berhasil dilakukan dengan terintegrasi baik pusat dan daerah maka tidak hanya akan memudahkan investasi tetapi juga memberi kepastian hukum.
"Tentu ini jadi memudahkan masuknya investor terlibat dalam pembangunan," ujar Rosan di Ritz Carlton Mega Kuningan, Rabu (19/9/2019).
Dia memaparkan, dalam konsultasi publik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dari Bappenas ke Kamar Dagang dan Industri, tawaran Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) membutuhkan kepastian hukum.
"KPBU supaya swasta berperan aktif namun semua itu harus jelas kondisinya dan tentunya KPBU itu harus semuanya win-win," ungkapnya.
Dia menambahkan dalam RPJMN 2020-2024, pemerintah baru memaparkan sejumlah peluang yang bisa dikelola oleh swasta dalam pembangunan. Oleh sebab itu, pemaparan dan perencanaan dalam RPJMN perlu lebih rinci untuk memberi gambaran pasti kepada pelaku usaha.
"Ini semua membuat pengusaha harus win win dan risikonya harus terukur," tuturnya.
Oleh sebab itu, Rosan menyebut dalam sejumlah proyek, misalnya infrastruktur, swasta ingin terlibat karena memerlukan feasibility studies yang terukur.