Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Evakuasi Hiu Paus yang Terjebak di Kanal PLTU Paiton

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar terus berupaya mengevakuasi hiu paus (Rhincodon typus) yang terjebak di inlet canal unit 2 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Paiton di Probolinggo, Jawa Timur. 
Ikan hiu paus yang terjebak di kanal PLTU Paiton./Istimewa
Ikan hiu paus yang terjebak di kanal PLTU Paiton./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar terus berupaya mengevakuasi hiu paus (Rhincodon typus) yang terjebak di inlet canal unit 2 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Paiton di Probolinggo, Jawa Timur. 

Terjebaknya hiu ini diketahui pada 29 Agustus 2019 lalu atas laporan dari pihak PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkit (PJB UP) Paiton kepada Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo yang kemudian diteruskan kepada BPSPL Denpasar.

“Kita melakukan koordinasi penanganan dengan membentuk tim terpadu dan menyusun rencana aksi agar evakuasi hiu paus dapat dilakukan segera. Evakuasi hiu paus menjadi penting karena PLTU Paiton merupakan objek vital nasional dan hiu paus merupakan ikan yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi melalui keterangan resmi, Selasa (17/9/2019).

Dia mengungkapkan sejak Jumat (30/8/2019), tim yang terdiri dari BPSPL Denpasar, Dinas Perikanan Probolinggo, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Situbondo, PT PJB UP Paiton, PT YTL Jawa Power, dan PT Paiton Operation & Maintenance Indonesia (POMI) segera menyisir sepanjang kanal. Dari hasil penyisiran, tim tidak menemukan hiu paus. 

Hiu paus baru kembali terdeteksi Kamis (5/9/2019) di inlet unit 1-2 oleh PT PJB UP Paiton. Setelah itu, hiu paus kembali tak terlihat hingga satu pekan dan baru muncul kembali pada Rabu (11/9/2019) pukul 09:30 WIB di inlet unit 6 bergerak menuju unit 2. 

Sore harinya, pukul 16:33 WIB, Dinas Perikanan Kab. Probolinggo meneruskan laporan kemunculan hiu paus tersebut kepada BPSPL Denpasar. BPSPL Denpasar KKP kemudian melanjutkan pemantauan dan uji respons hiu paus pada Kamis, (12/9/2019) dan Jumat (13/9/2019).

Guna menanggulangi hal tersebut, pihaknya segera menyusun rencana aksi evakuasi hiu paus keluar dari saluran inlet canal menuju ke perairan laut lepas.  

“Prioritas tim yang dilakukan saat ini adalah mengevakuasi hiu paus dalam keadaan hidup. Penanganan terpadu evakuasi hiu paus ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan KKP setelah pernah dilakukan penangan terpadu yang sama pada tahun 2015,” tuturnya.

Perlindungan Hiu Paus

Ikan hiu paus adalah ikan yang dilindungi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013. Hiu paus yang dikenal nelayan setempat sebagai hiu totol dilindungi dengan alasan jumlahnya semakin berkurang akibat mudah tertangkap secara tidak sengaja oleh nelayan (by-catch). 

Adapun Indonesia merupakan salah satu jalur migrasi dari ikan hiu paus. Hal ini terbukti dengan seringnya jenis ikan ini ditemui di beberapa wilayah perairan Indonesia seperti perairan Sabang, Situbondo, Bali, Nusa Tenggara, Alor, Flores, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua. 

Ikan ini dapat ditemukan di sepanjang perairan Probolinggo – Situbondo dan Jember - Tulungagung pada September-Oktober setiap tahunnya. 

Berdasarkan pengamatan BPSPL Denpasar di Perairan Bayeman Probolinggo, pada Kamis (5/9/2019) tercatat sebanyak 12 hiu paus muncul di lokasi tersebut, sedangkan pada Sabtu (7/9/2019), tiga ekor hiu paus terpantau.

Brahmantya menambahkan, saat ini ikan hiu paus masuk ke dalam Appendiks II CITES dan termasuk ke dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan kategori rentan (vulnerable). Hal ini disebabkan karakter hiu paus yang spesifik seperti berumur panjang, fekunditas rendah, jumlah anakan sedikit, lambat dalam pertumbuhan serta dalam pematangan kelamin sehingga sekali terjadi over eksploitasi, sangat sulit bagi populasinya untuk kembali pulih.

Oleh karena itu, penetapan status perlindungan penuh ikan ini sangat diperlukan. Selain untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan laut, juga untuk menjaga kelestarian biota laut langka, menjaga nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan dan lingkungan secara berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui pengembangan pariwisata bahari berbasis ikan hiu paus seperti yang dilakukan di Pantai Botubarani, Gorontalo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Lucky Leonard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper