Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Rokok Naik 23 Persen Mulai 1 Januari 2020

Pemerintah akhirnya memutuskan cukai rokok tahun depan naik 23 persen dan harga jual eceran (HJE) rokok naik 35 persen setelah tidak naik pada tahun lalu.
Sri Mulyani Indrawati/Reuters-Beawiharta
Sri Mulyani Indrawati/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memutuskan cukai rokok tahun depan naik 23 persen dan harga jual eceran (HJE) rokok naik 35 persen setelah tidak naik pada tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan tersebut sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dan sudah mendapatkan pandangan dari sejumlah menteri Kabinet Kerja, antara lain Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Perindustrian.

“Kenaikan average atau rata-rata secara total 23 persen untuk tarif cukainya dan 35 persen dari harga jualnya [HJE], akan kami tuangkan di dalam peraturan menteri keuangan yang akan kita berlakukan sesuai dengan keputusan Bapak Presiden 1 Januari 2020,” ujarnya seusai rapat internal di Istana Negara di Jakarta pada Jumat (13/9/2019).

Menurutnya, keputusan untuk menaikkan cukai rokok memperhatikan tiga hal yakni mengurangi konsumsi rokok, mengatur industri rokok, dan menjaga penerimaan negara.

Terkait dengan konsumsi rokok, dia mengonfirmasi bahwa konsumsi rokok tercatat meningkat, terutama perempuan yang naik menjadi 9% dan anak-anak serta remaja menjadi 4,8 persen.

Tak hanya itu, Menkeu mengemukakan bahwa pemerintah sudah mengantisipasi kenaikan cukai rokok terhadap peningkatan peredaran rokok ilegal.

“Bea dan Cukai sudah bisa menurunkan rokok ilegal pada level 3 persen. Ini artinya kita mengurangi peredaran rokok-rokok yang dibuat secara ilegal tanpa cukai, polos, dan beredar di masyarakat dengan harga yang sangat rendah,” ungkapnya.

Mengenai prospek penerimaan negara, Menteri kelahiran Bandar Lampung, Provinsi Lampung, 57 tahun lalu itu yakin target penerimaan 2020 bisa diamankan.

Mengutip Nota Keuangan & RAPBN 2020, target penerimaan cukai mencapai Rp179,28 triliun yang mencakup pendapatan cukai MMEA (minuman mengandung etil alkohol), cukai EA (etil alkokol), denda administrasi cukai, dan cukai lainnya senilai Rp7,38 triliun.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan cukai rokok naik 10,04% pada 2018, tetapi kenaikan tersebut masih dipertahankan hingga 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper