Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah sektor manufaktur nasional telah mengoptimalkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam produksinya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono menyebutkan beberapa sektor manufaktur itu, antara lain industri penunjang migas, industri ketenagalistrikan, industri alat mesin pertanian, dan industri alat kesehatan.
Berdasarkan data Kemenperin, industri penunjang migas memiliki capaian TKDN berkisar antara 25,25% - 75,09%. Sektor ketenagalistrikan mencatatkan capaian TKDN 7% - 80%, sedangkan sektor alat mesin pertanian berkisar 25%-62%.
Sementara itu, capaian TKDN di sektor alat kesehatan dengan capaian TKDN sekitar 6,26% - 98,52%.
“Semakin tinggi capaian TKDN akan semakin banyak komponen dalam negeri yang digunakan, oleh sebab itu perlu ditargetkan peningkatan capaian TKDN pada setiap sektor industri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/9/2019).
Sigit mengatakan Kemenperin terus mendorong TKDN pada setiap proses produksi manufaktur di Indonesia dan juga untuk proyek yang dijalankan oleh pemerintah. Hal ini sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Program yang berjalan sejak 2006 ini mengatur mengenai kewajiban instansi pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri, terkait dengan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD. Selain itu memberikan preferensi kepada barang/jasa dari produksi dalam negeri yang ada pada proyek-proyek tersebut.
“Ini sebagai salah satu langkah yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan pertumbuhan sektor industri di dalam negeri sekaligus memacu perekonomian nasional. Hal itu tentu saja memberikan manfaat besar, baik bagi penyelenggara proyek maupun industri dalam negeri yang memproduksi barang,” ujarnya.
Sigit menilai implementasi program P3DN dinilai dapat memberikan ruang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi serta kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sehingga pada akhirnya mampu bersaing secara mandiri di pasar internasional.
“Dalam aspek untuk mengurangi ketergantungan pasar domestik terhadap produk impor, P3DN juga menjadi proteksi tambahan terhadap potensi pelemahan nilai tukar,” ujarnya.