Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) Harus Konsisten

Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) menyatakan pemerintah harus konsisten dalam menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai bentuk tata kelola hutan yang baik.
Founder Mikha Wijaya (kanan) memberikan penjelasan kepada pengunjung mengenai produk furniture unik dari Vie Home saat acara Ideafest 2018  di Jakarta, Jumat (26/10/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Founder Mikha Wijaya (kanan) memberikan penjelasan kepada pengunjung mengenai produk furniture unik dari Vie Home saat acara Ideafest 2018 di Jakarta, Jumat (26/10/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) menyatakan pemerintah harus konsisten dalam menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai bentuk tata kelola hutan yang baik.

Direktur Eksekutif Asmindo Indrawan mengatakan SVLK harus diberlakukan secara penuh tanpa pengecualian. Menurutnya, setiap usaha di bidang perkayuan seharusnya memiliki izin usaha, dan izin usaha yang disyaratkan SVLK, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, yaitu Akta/KTP, SIUP, TDP/NIB, NPWP, IUI/TDI dan SPPL.  

"Seharusnya tidak masalah dengan penerapan SVLK, kecuali mungkin bagi yang terbiasa melanggar aturan, pasti akan merasa bermasalah dengan adanya SVLK," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (12/9/2019).

Oleh karena itu, pihaknya mendukung pemberlakuan SVLK secara penuh dalam rangka reformasi birokrasi dan perbaikan tata kelola kehutanan. 

Meskipun demikian, untuk usaha kecil dan menengah, memang masih perlu diberikan pendampingan karena selama ini mereka belum terbiasa melakukan dokumentasi dengan baik. Beberapa dari mereka juga belum memiliki izin usaha karena masalah biaya.

"Jadi, pemerintah harus memberikan bantuan pendampingan dan biaya pengurusan SVLK untuk UKM, termasuk biaya surveillance minimal satu kali," tuturnya. 

Indrawan menjelaskan Asmindo bekerja sama dengan beberapa lembaga, seperti WWF dan FAO untuk memberikan bantuan pendampingan dan biaya mendapatkan SVLK untuk anggota UKM Asmindo di sentra-sentra mebel. 

Pemberlakuan SVLK penting agar negara tujuan ekspor percaya produk mebel atau kayu olahan asal Indonesia legal dan bukan hasil pembalakan liar. 

Dia memaparkan,ekspor mebel 5 tahun terakhir relatif stabil di angka US$1,5 miliar - US$1,6 miliar per tahun. Kalaupun terjadi kenaikan atau penurunan, hanya di kisaran 3 persen - 4 persen. Pada 2018, nilai ekspor mebel sekitar US$ 1,69 miliar.

Sebanyak 40 persen mebel anggota Asmindo diekspor ke Eropa, 29 persen ke Amerika Serikat, dan 12 persen ke Jepang.

"Itu tiga besar tujuan utama ekspor mebel kita dan negara-negara itu sudah menerapkan legalitas kayu,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper